Minggu, 19 Juli 2026

Resmi dari BKN! Batas Usia Anak PNS yang Berhak Terima Tunjangan Keluarga Diperpanjang, Cek Ketentuannya

Photo Author
- Kamis, 30 Januari 2025 | 14:39 WIB
Ilustrasi - Ketentuan Batas Usia Anak PNS yang Berhak Terima Tunjangan Keluarga Diperpanjang (Web BKD)
Ilustrasi - Ketentuan Batas Usia Anak PNS yang Berhak Terima Tunjangan Keluarga Diperpanjang (Web BKD)

Namun, dalam SE itu juga dijelaskan mengenai perpanjangan tunjangan anak hingga berusia 25 tahun.

Akan tetapi dengan syarat anak tersebut masih sekolah/kuliah/kursus.

Berikut adalah ketentuan lengkapnya:

1. Surat keterangan dari lembaga pendidikan yang menyatakan bahwa anak tersebut masih aktif belajar.

2. Masa pendidikan minimal satu tahun pelajaran.

Baca Juga: Resep Cireng Tahu Lezat Gurih Kenyal, Makin Nikmat Dihidangkan dengan Potongan Cabai dan Kecap

3. Untuk kursus, perlu menyertakan Surat Keterangan dari Lembaga Kursus yang menyatakan durasi kursus minimal satu tahun secara berkesinambungan.

4. Tidak sedang mendapat beasiswa atau tidak bersekolah di institusi kedinasan.

Sebagai catatan, ketentuan keempat dikecualikan jika sekolah kedinasan tetap membebankan biaya Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) ataupun biaya rutin lainnya.

Dengan adanya perubahan baru itu, pemerintah berharap dapat memberikan perlundungan kesejahteraan bagi keluarga PNS.

Kebijakan ini telah berlaku sejak ditetapkan pada 13 Mei 2024.***

Halaman:

Editor: Efrilia Aminati

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X