Namun, dalam SE itu juga dijelaskan mengenai perpanjangan tunjangan anak hingga berusia 25 tahun.
Akan tetapi dengan syarat anak tersebut masih sekolah/kuliah/kursus.
Berikut adalah ketentuan lengkapnya:
1. Surat keterangan dari lembaga pendidikan yang menyatakan bahwa anak tersebut masih aktif belajar.
2. Masa pendidikan minimal satu tahun pelajaran.
Baca Juga: Resep Cireng Tahu Lezat Gurih Kenyal, Makin Nikmat Dihidangkan dengan Potongan Cabai dan Kecap
3. Untuk kursus, perlu menyertakan Surat Keterangan dari Lembaga Kursus yang menyatakan durasi kursus minimal satu tahun secara berkesinambungan.
4. Tidak sedang mendapat beasiswa atau tidak bersekolah di institusi kedinasan.
Sebagai catatan, ketentuan keempat dikecualikan jika sekolah kedinasan tetap membebankan biaya Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) ataupun biaya rutin lainnya.
Dengan adanya perubahan baru itu, pemerintah berharap dapat memberikan perlundungan kesejahteraan bagi keluarga PNS.
Kebijakan ini telah berlaku sejak ditetapkan pada 13 Mei 2024.***
Artikel Terkait
PNS Bersorak! Tunjangan Tambahan Rp10 Juta Cair Mulai Februari 2025
Kabar Baik! Rencana Kenaikan Gaji Sampai Tunjangan PNS 2025, Sudah Ada Penyesuaian
Pantas Ramai Peminat! Selain Gaji, Ternyata Ini Tunjangan PNS, Ada Keluarga hingga Uang Makan
Seleksi CPNS 2025 Siap Dibuka, Cek 5 Instansi dengan Tunjangan Kinerja Tertinggi Berikut!
Gagal Jadi PNS, Jika CPNS Tak Penuhi 2 Syarat Permenpan-RB Berikut!