Sabtu, 18 Juli 2026

BKN Rombak Jam Kerja PNS dan PPPK: Boleh Ngantor 3 Hari Sepekan, Gaji Tetap Aman?

Photo Author
- Sabtu, 8 Februari 2025 | 17:13 WIB
Perubahan jam kerna PPPK dan PNS (Instagram @korpri_indonesia/@fitrarizayani )
Perubahan jam kerna PPPK dan PNS (Instagram @korpri_indonesia/@fitrarizayani )

PORTALOKA.ID - Kabar terbaru bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Indonesia!

Presiden Prabowo Subianto baru saja menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang bertujuan untuk mengoptimalkan pengelolaan anggaran negara.

Salah satu kebijakan yang menarik perhatian adalah pengurangan jam kerja PNS dan PPPK di lingkungan Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang kini hanya perlu bekerja tiga hari dalam seminggu di kantor.

Lalu bagaimana skemanya untuk memaksimalkan efisiensi jam kerja?

Baca Juga: Modus Licik! Gas 3 Kg Subsidi Disulap Jadi 12 Kg, Keuntungan Fantastis

Berikut ini adalah langkah strategis untuk mengefisiensikan waktu kerja:

10 Langkah Strategis Efisiensi Waktu Kerja

Sebagai tindak lanjut dari Inpres Nomor 1 Tahun 2025, BKN telah menetapkan 10 langkah strategis untuk memastikan efektivitas kerja tetap optimal meskipun dengan sistem kerja yang lebih fleksibel. Berikut adalah langkah-langkah tersebut:

- Peniadaan jam kerja fleksibel untuk memastikan kehadiran dan produktivitas optimal.

- Skema kerja efisien: 3 hari kerja di kantor dan 2 hari WFA (Work From Anywhere).

- Pelaporan kinerja ASN yang lebih konkret dan dapat dipantau.

- Pembatasan perjalanan dinas, baik dalam maupun luar negeri.

Baca Juga: Honda Supra Tabrak Bokong Truk Pengangkut Pasir di Godean Sleman Yogyakarta, 2 Lansia Masuk Tengah Double Ban

- Optimalisasi koordinasi digital untuk mengurangi biaya operasional.

Halaman:

Editor: Efrilia Aminati

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X