Minggu, 19 Juli 2026

BKN Rombak Jam Kerja PNS dan PPPK: Boleh Ngantor 3 Hari Sepekan, Gaji Tetap Aman?

Photo Author
- Sabtu, 8 Februari 2025 | 17:13 WIB
Perubahan jam kerna PPPK dan PNS (Instagram @korpri_indonesia/@fitrarizayani )
Perubahan jam kerna PPPK dan PNS (Instagram @korpri_indonesia/@fitrarizayani )

- Efisiensi penggunaan listrik dan energi di kantor.

- Penyesuaian pakaian kerja yang lebih nyaman guna meningkatkan produktivitas.

- Penggunaan anggaran yang efektif untuk kebutuhan prioritas.

- Penguatan kerja sama dengan pihak ketiga dengan tetap mengutamakan prinsip good governance.

- Optimalisasi peran Kantor Regional untuk meningkatkan kinerja ASN di daerah.

Hanya Berlaku di Lingkungan BKN

Meskipun kebijakan ini cukup revolusioner, perlu dicatat bahwa pengurangan jam kerja ini hanya berlaku bagi PNS dan PPPK yang bekerja di lingkungan BKN.

ASN di instansi lain masih mengikuti aturan jam kerja yang berlaku sebelumnya.

Baca Juga: Truk Terguling di Ringroad Gamping Sleman Yogyakarta Gegara Hindari Penyebrang Jalan

Dampak Kebijakan Ini Bagi PNS dan PPPK

Pengurangan jam kerja ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi PNS dan PPPK, antara lain:

1. Meningkatkan produktivitas dengan waktu kerja yang lebih terfokus.

2. Menyeimbangkan kehidupan kerja dan pribadi yang lebih baik.

3. Mengurangi biaya operasional seperti listrik dan perjalanan dinas.

4. Mendorong pemanfaatan teknologi dalam sistem kerja jarak jauh (WFH/WFA).

Halaman:

Editor: Efrilia Aminati

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X