PORTALOKA.ID - Kasus kekerasan pada anak yang terjadi di Daycare Little Aresha Yogyakarta memasuki babak baru.
Sebanyak 11 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta pada Selasa, 18 Agustus 2026.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Sunaryo itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan dan mengungkap berbagai tindak kekerasan yang dilakukan oleh pengasuh.
Tindakan Pengasuh Diketahui Pengelola Daycare
Terungkap bahwa dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh para pengasuh diketahui oleh Ketua Yayasan yang menaungi daycare Little Aresha, Diyah Kusumastuti.
Baca Juga: BRI Eco Culture Market 2026 Bali Sukses Digelar, Dari Fesyen hingga Kuliner Laris Diburu
Pasalnya, para pengasuh bertugas untuk mengajar berganti-gantian di kelas dan Diyah mengawasi proses tersebut.
Aksi kekerasan juga diketahui oleh Kepala Sekolah, Anita Palupy Indahsari karena ia pun turut mengecek keseharian anak-anak yang dititipkan dan para pengasuhnya.
Dalam surat dakwaan, JPU memaparkan perlakuan para pengasuh terhadap korban seperti mengikat, tidak memakaikan pakaian, hingga menidurkan anak di lantai tanpa alas.
Tindakan tersebut merupakan instruksi dari Diyah sejak daycare mulai beroperasi di tahun 2022.
“Perlakuan seperti yang tersebut di atas telah dilakukan sejak daycare Little Aresha beroperasi. Para pengasuh bertugas di satu kelas secara bergantian rolling dan tugas pengasuh tersebut diatur dan diawasi oleh terdakwa Diyah Kusumastuti,” ujar JPU saat membacakan dakwaannya di ruang sidang.
Mengikat Anak jadi Instruksi dari Diyah Kusumastuti
Lebih lanjut, JPU juga membeberkan bahwa mengikat anak merupakan instruksi yang dikeluarkan oleh Diyah.
Artikel Terkait
Kepala SPPG Terancam Dipecat Buntut Kasus Keracunan MBG di Berastagi, BGN: Dapurnya Disuspend Berat
Upacara HUT ke-81 RI Kabupaten Ciamis Berlangsung Khidmat, Bupati Herdiat Sampaikan Pesan Mendalam untuk Masyarakat Tatar Galuh
Warga Dusun Depok Ciamis Antusias Ikuti Upacara HUT ke-81 RI, Rintik Hujan Tak Surutkan Semangat
Meriahkan Momen HUT RI, Umbul Pelem Klaten Tebar Uang Rp 5 Juta Ke Pengunjung Lewat Flying Fox
Kepala BGN Ungkap Dugaan Penyebab Keracunan MBG di Berastagi, Kepala SPPG Terancam Dipecat, Dapur Disuspend
Peringati HUT ke-81 RI dan Hari Pramuka, MTs-MA GUPPI Al Barkah Ciamis Gelar Jalan Sehat dan Perlombaan
BAZNAS Ciamis Disorot Masyarakat Terkait Target Infak Rp10 Juta per Desa