Baca Juga: PGMM Kabupaten Sukabumi Gelar Pengukuhan Pengurus dan Rapat Kerja, Perkuat Sinergi Guru Madrasah
“Jadi justru ide itu muncul awalnya dari Komisi X dulu. Saya sendiri yang menyuarakan supaya tidak ada tumpang tindih kewenangan, tidak ada perbedaan perlakuan, tidak ada perbedaan hak dan kewajiban supaya tidak terjadi ketimpangan, baik yang berada di bawah Dikdasmen maupun di Kementerian Agama,” jelasnya.
Dalam pembahasan tersebut, Komisi X juga menegaskan pentingnya menjaga keberadaan sekolah swasta sebagai bagian dari penyelenggaraan pendidikan nasional. Hal ini berkaitan dengan kekhawatiran pengelola sekolah swasta terhadap kemungkinan terjadinya perpindahan guru secara besar-besaran ke sekolah negeri seiring dengan kebijakan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Lalu menekankan bahwa pemenuhan kebutuhan tenaga pendidik oleh pemerintah harus tetap memperhatikan keberlangsungan sekolah yang dikelola masyarakat.
Menurutnya, sekolah negeri dan swasta memiliki peran yang sama-sama penting dalam mendukung layanan pendidikan.
“Saya dan teman-teman di Komisi X menjamin itu tidak akan terjadi. Justru kita tahu bahwa pendidikan itu selain diselenggarakan oleh pemerintah, juga diselenggarakan oleh masyarakat. Nah ini harus seiring sejalan, tidak boleh ada ketimpangan,” katanya.
Sejumlah organisasi masyarakat sipil menyampaikan aspirasi tersebut dalam RDPU bersama Komisi X DPR RI. Mereka yang hadir di antaranya Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim, Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji, serta Ketua Umum Perkumpulan Insan Sekolah Swasta Indonesia (PERISAI) Anton Putrawan.
Dalam pemaparannya, P2G mengungkapkan bahwa persoalan kesejahteraan masih menjadi tantangan bagi guru swasta.
Organisasi tersebut menyebutkan sekitar 83,5 persen guru swasta memperoleh penghasilan kurang dari Rp2 juta setiap bulan.
Baca Juga: Rencana Gaji PPPK Ditanggung Pemerintah Pusat Disambut Baik, Pemda Bisa Fokus Percepat Pembangunan
Adapun JPPI menyoroti perlunya perhatian lebih terhadap posisi madrasah dalam sistem pendidikan nasional. Berdasarkan data yang disampaikan dalam RDPU, sekitar 95,4 persen lembaga madrasah dikelola oleh masyarakat atau pihak swasta.
Kondisi tersebut dinilai perlu menjadi pertimbangan dalam penyusunan kebijakan pembiayaan dan tata kelola pendidikan.
Menanggapi berbagai persoalan itu, P2G, JPPI, dan PERISAI mengusulkan agar RUU Sisdiknas mengatur standar upah minimum bagi guru non-ASN dengan mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Ketiga organisasi tersebut juga mendorong pembentukan BPGN untuk mewujudkan pengelolaan guru yang lebih terpadu.