Guru Boleh Digaji Pakai Dana BOS
Mulai 2027, pemerintah juga memperbolehkan pengalokasian dana BOS untuk pembayaran honor guru non-ASN di sekolah negeri.
Hal ini diharapkan dapat memberikan ruang yang lebih baik bagi satuan pendidikan dalam menghargai pengabdian para guru, sekaligus menjaga keberlangsungan layanan pembelajaran bagi peserta didik.
“Kalau guru mendapatkan dukungan yang baik, guru akan semakin kuat menjalankan tugasnya. Kita ingin guru tidak hanya mendapatkan kepastian dan kesejahteraan, tetapi juga terus belajar dan berkembang. Pada akhirnya, semua ini bermuara pada peningkatan kualitas pendidikan dan masa depan anak-anak Indonesia,” imbuh Nunuk.
Baca Juga: Mulai 2027 Gaji PPPK Ditanggung APBN, Pemda Tak Boleh Lagi Alasan Efisiensi
Seleksi CASN dan Pelatihan Didanai APBN
Selain dukungan kesejahteraan, pemerintah juga memberikan kesempatan kepada guru non-ASN untuk mengikuti seleksi CASN.
Guru yang belum berhasil dalam seleksi tetap dapat menjalankan tugasnya sebagai guru non-ASN dengan dukungan honorarium melalui dana BOS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemerintah merencanakan seleksi tersebut mulai dibuka pada 2027 sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan yang ditetapkan.
Pemerintah berkomitmen memperkuat kapasitas guru tidak hanya melalui kesejahteraan dan kepastian karier, tetapi juga melalui program pelatihan kompetensi yang dibiayai penuh oleh APBN.
Langkah ini bertujuan mendukung guru sebagai pembelajar sepanjang hayat agar selaras dengan dinamika dunia pendidikan serta kebutuhan murid.
Melalui berbagai kebijakan tersebut, pemerintah berupaya membangun ekosistem pendidikan yang memberikan ruang bagi guru untuk mengabdi, berkembang, dan membangun karier. Komitmen pemerintah ini menjadi bagian dari upaya menghadirkan pendidikan bermutu untuk semua.***