Sabtu, 3 Oktober 2026

Kabar Baik! Mulai 2027 Guru Honorer Boleh Digaji Pakai BOS, Bisa Ikut Tes CPNS dan PPPK

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Senin, 28 September 2026 | 06:54 WIB
Guru honorer bisa digaji dari dana BOS (Kemendikdasmen)
Guru honorer bisa digaji dari dana BOS (Kemendikdasmen)

PORTALOKA.ID - Kabar gembira bagi para guru honorer atau non-ASN (Aparatur Sipil Negara). Pemerintah mengeluarkan kebijakan baru untuk para guru.

Kebijakan tersebut menyangkut peningkatan kesejahteraan, kepastian karier, serta kompetensi guru.

Berbagai kebijakan tersebut juga memberikan kejelasan bagi guru non-ASN mengenai status dan keberlanjutan karier mereka pada 2027.

Hal itu disampaikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti.

Baca Juga: PGMM Kabupaten Sukabumi Gelar Pengukuhan Pengurus dan Rapat Kerja, Perkuat Sinergi Guru Madrasah

"Pemerintah pusat berkomitmen penuh memperkuat kesejahteraan dan kompetensi guru di seluruh Indonesia. Guru merupakan bagian penting dari keberhasilan pendidikan. Karena itu, kita harus memastikan guru mendapatkan dukungan untuk menjalankan tugas sekaligus terus berkembang dalam profesinya,” ujar Mendikdasmen, Abdul Mu'ti, dikutip Senin, 28 September 2026.

Alih Status Guru PPPK Paruh Waktu jadi Penuh Waktu

Salah satu kebijakan yang memberikan kepastian bagi guru adalah pengalihan status guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.

Mulai 2027, guru PPPK paruh waktu dipastikan akan dialihkan statusnya menjadi PPPK penuh waktu secara bertahap tanpa melalui tes.

Baca Juga: Mendagri Pastikan Gaji PPPK Daerah Aman, Pemerintah Pusat Setujui Tambahan TKD Rp18,9 Triliun

Kebijakan ini sekaligus menjawab kekhawatiran para guru non-ASN terkait status, keberlanjutan karier, serta penghasilan mereka.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Nunuk Suryani, mengatakan pemerintah memahami bahwa kepastian status dan karier menjadi hal penting bagi guru agar dapat menjalankan tugas dengan tenang dan fokus mendampingi murid.

“Berbagai kebijakan ini merupakan jawaban atas pertanyaan dan kekhawatiran yang disampaikan para guru, terutama mengenai bagaimana keberlanjutan status PPPK paruh waktu dan juga guru non-ASN. Pemerintah terus berupaya memastikan guru mendapatkan kepastian, baik dalam hal karir, kesejahteraan, maupun kesempatan untuk meningkatkan kompetensi,” ujar Nunuk.

Baca Juga: SELAMAT! 230 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Bakal Diangkat jadi Penuh Waktu Tanpa Tes, Semua Biaya Ditanggung APBN

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Arman Odie

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X