pendidikan

Legislator Soroti Kesejahteraan Guru yang Masih Terabaikan: Negara Tak Miliki Alasan Abaikan Kesejahteraan Tenaga Pendidik

Jumat, 29 Mei 2026 | 09:10 WIB
Ilustrasi - Anggota Baleg DPR RI soroti minimnya perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan guru Indonesia (AI Chat GPT - Portaloka.id)

PORTALOKA.ID - Rendahnya tingkat kesejahteraan guru mendapat perhatian serius Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Anggota Baleg DPR RI Firman Soebagyo salah satu yang turut menyoroti rendahnya perhatian negara terhadap nasib dan kesejahteraan guru di Indonesia.

“Tidak ada alasan bagi negara dan pemerintah, karena pendidikan dasar adalah amanat konstitusi dan guru juga mandatori konstitusi. Kalau diabaikan artinya pelanggaran konstitusi,” ujar Firman Soebgyo, dikutip Jumat, 29 Mei 2026.

Menurutnya, negara tidak memiliki alasan untuk mengabaikan kesejahteraan tenaga pendidik karena pendidikan dasar merupakan amanat konstitusi.

Baca Juga: PGMM Bondowoso Siap Perjuangkan dan Kawal Regulasi Khusus Madrasah Swasta demi Martabat serta Kesejahteraan Guru

Firman menegaskan, secara konstitusional pemerintah wajib menjamin keberlangsungan pendidikan nasional, termasuk kesejahteraan guru dan tenaga pendidik.

Ia merujuk Pasal 31 ayat 2 UUD 1945 yang menyebut setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

Selain itu, Pasal 31 ayat 4 UUD 1945 juga mengamanatkan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD guna memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.

Tak hanya itu, Politisi Fraksi Partai Golkar ini juga menyinggung Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 yang menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Baca Juga: Pembentukan Karakter Disiplin Siswa melalui Internalisasi Nilai-Nilai Pendidikan Islam di Madrasah Ibtidaiyah As Syukuriyah

Menurutnya, ketentuan tersebut turut memperkuat kewajiban negara dalam menjamin kesejahteraan guru sebagai profesi strategis dalam pembangunan bangsa.

“Kalau negara tidak menjamin kesejahteraan guru di pendidikan dasar, itu memang bisa disebut tidak memenuhi amanat konstitusi,” tegas legislator dari daerah pemilihan Jawa Tengah III tersebut.

Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen telah menegaskan posisi guru sebagai pendidik profesional dan agen pembelajaran.

Dalam regulasi tersebut, negara diwajibkan memberikan perlindungan dan kesejahteraan yang layak bagi guru.

Halaman:

Tags

Terkini