Hapuskan Diskriminasi Terhadap Guru Madrasah Swasta
Lebih lanjut, Ketua Pimda PGMM Bondowoso menegaskan agar segala bentuk diskriminasi terhadap guru madrasah swasta dihapuskan.
"Segala bentuk diskriminasi dan ketidakadilan terhadap guru swasta harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan prinsip kemanusiaan dan keadilan," tegas Dedy.
"Pemerintah tidak boleh pandang bulu antara guru di sekolah negeri maupun swasta, karena perangkat hukum dan undang-undangnya sama," sambung dia.
Baca Juga: 16.138 PNS Kemenag Formasi 2024 Resmi Dilantik, Menteri Agama Ingatkan soal ISTIQAMAH
Resolusi Pergerakan ke Depan
Dedy Misnoto menyatakan, meski Baleg telah menjanjikan regulasi baru bagi madrasah bukan berarti perjuangan berakhir.
Menurut dia perjuangan tidak boleh berhenti hanya pada tataran pendekatan dialogis atau diplomasi semata.
"Mengandalkan dialog tanpa aksi nyata yang masif di lapangan ibarat 'menyemai benih tanaman di ladang subur lalu ditinggalkan dan dipasrahkan begitu saja kepada orang lain'," ujarnya.
"Oleh sebab itu, PGMM dari pusat, wilayah, hingga ke daerah, termasuk aliansi Tapal Kuda Jatim, akan terus mengawal komitmen ini secara konsisten, masif, dan komprehensif demi tegaknya keadilan bagi seluruh guru madrasah swasta se-Indonesia. Semboyan perjuangan kita: Yakin, bahkan naik ke Haqqul Yaqin!" pungkasnya.***