Minggu, 12 Juli 2026

BGN Luncurkan Aplikasi Reviu MBG, Penerima Manfaat Bisa Beri Penilaian Langsung

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Senin, 25 Mei 2026 | 12:15 WIB
Ilustrasi - BGN meluncurkan aplikasi Reviu MBG (BGN)
Ilustrasi - BGN meluncurkan aplikasi Reviu MBG (BGN)

PORTALOKA.ID - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah berjalan lebih dari setahun.

Selama itu, muncul berbagai permasalahan, baik dari dari segi makanan maupun Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Menyikapi hal itu, Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan inovasi dengan membuat Aplikasi Reviu MBG (Organoleptik).

Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya mengatakan Sistem tersebut dikembangkan untuk meningkatkan perhatian, kepedulian, dan kewaspadaan seluruh Kepala SPPG serta mitra BGN dalam menjaga mutu makanan yang diterima para penerima manfaat.

Baca Juga: IDAI Layangkan Surat Terbuka pada BGN, Soroti Pemberian Susu Formula dalam MBG

Aplikasi tersebut memungkinkan proses pengawasan kualitas dilakukan secara langsung oleh pihak penerima manfaat di lapangan.

Pengguna aplikasi merupakan PIC Kelompok Penerima Manfaat MBG, yakni guru yang ditunjuk pihak sekolah dan kepala posyandu (Kaposyandu).

Saat paket MBG diterima, mereka dapat langsung memberikan penilaian terhadap kualitas makanan melalui sejumlah parameter yang telah disiapkan dalam sistem.

Adapun indikator penilaian dalam aplikasi meliputi ketepatan waktu pengiriman makanan, aroma makanan, rasa makanan, hingga variasi menu yang disajikan.

Baca Juga: 1.780 SPPG Pelaksana MBG Disetop Sementara, Kepala BGN Ungkap Alasannya

Dengan sistem tersebut, evaluasi kualitas MBG dapat dilakukan secara cepat dan terukur.

Tampilan dashboard aplikasi Reviu MBG (BGN)

Sony Sonjaya menjelaskan bahwa pengembangan aplikasi tersebut merupakan bagian dari langkah kesisteman untuk mencegah terjadinya kejadian menonjol dalam pelaksanaan MBG.

Menurutnya, pengawasan tidak hanya dilakukan secara internal melalui peningkatan awareness para pelaksana program, tetapi juga diperkuat melalui kontrol eksternal dengan melibatkan langsung pihak penerima manfaat.

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X