UU tersebut mewajibkan guru profesional mendapatkan penghasilan yang layak, memperoleh tunjangan, jaminan kesehatan hingga jaminan sosial.
"Faktanya hari ini hanya mendapatkan tunjangan dengan nominal terendah tanpa gaji dan tunjangan sera jaminan lainnya," ungkap Tedi.
Oleh sebab itu, lanjut Tedi, pihaknya mendesak pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas kesejahteraan guru madrasah swasta.
"Kami guru-guru madrasah swasta mendesak kepastian hukum atas kesejahteraan guru swasta dengan merevisi UU ASN atau memberikan jaminan penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum sebagaimana pegawai profesional lainnya. Batas waktu kepastian hukum bisa diselesaikan tahun 2026," katanya.
Tedi menegaskan, jika tuntutan 630 ribu guru madrasah tidak dikabulkan, pihaknya akan kembali turun ke jalan dengan massa yang lebih banyak.
"Jika tidak terealiasi, kami akan datang kembali menyampaikan aspirasi dengan semua guru se-Indonesia," tutupnya.***