"Data ini menunjukkan satu hal yang fundamental tentang kontribusi Guru Non-ASN yang sangat tinggi. Karenanya, kebijakan tata kelola guru ke depan fokus pada penguatan status, peningkatan kesejahteraan, dan pengembangan profesionalisme mereka," sebut Menag.
Kemenag Usulkan PPPK Guru Honorer
Di samping percepatan sertifikasi dan bantuan insentif, Kemenag juga terus mengupayakan mencari solusi untuk mengusulkan guru honorer agar bisa diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Menag mengaku, pihaknya terus berkoordinasi dengan kementerian terkait agar guru honorer dan maupun guru madrasah bisa diangkat jadi PPPK.
"Kami terus melakukan koordinasi intensif dengan Kemenpan-RB, BKN, bahkan DPR untuk mengusulkan formasi agar guru Honorer madrasah dapat diangkat menjadi CPPPK," ungkap Menag.***