PORTALOKA.ID - Hari raya keagamaan menjadi momen paling ditunggu oleh setiap orang. Tak terkecuali guru madrasah.
Selain bisa berkumpul bersama keluarga, menjelang hari raya ada pembagian Tunjangan Hari Raya (THR).
THR adalah pendapatan di luar upah atau gaji pokok yang dibayarkan menjelang hari raya.
Baik pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun karyawan swasta, mereka akan menerima THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Rp130 Ribu dan Telat Dibayar, DPR Desak Pemerintah Segera Bertindak
Pemerintah sendiri telah mengumumkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya tahun 2026.
Kebijakan tersebut menyangkut THR ASN, THR sektor swasta, hingga Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek online (Ojol).
Kebijakan THR dan BHR ini adalah upaya pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi.
Lalu, bagaimana dengan guru madrasah, apakah mereka juga memperoleh THR?
Guru Binaan Kemenag
Sekjen Kemenag, Kamaruddin Amin mengungkapkan, saat ini Kementerian Agama (Kemenag) membina 1.157.050 guru.
Jumlah tersebut terdiri dari 360.632 guru Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan 796.418 guru Non PNS.
Jumlah ini termasuk guru madrasah, guru pesantren (Pendidikan Diniyah Formal dan Muadalah), serta guru pendidikan agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu.