Sabtu, 18 Juli 2026

Apakah Guru Madrasah Dapat Tunjangan Hari Raya? Simak Penjelasannya

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Sabtu, 7 Maret 2026 | 10:58 WIB
Ilustrasi - Tunjangan hari raya guru madrasah (Portaloka.id)
Ilustrasi - Tunjangan hari raya guru madrasah (Portaloka.id)

Percepatan penerbitan SKAKPT terus dilakukan agar hak para guru madrasah dapat segera disalurkan sesuai ketentuan.

"Sesuai arahan Menteri Agama Nasaruddin Umar, kami terus mempercepat proses penerbitan SKAKPT agar hak para guru madrasah dapat segera diterima," kata Amien Suyitno, Kamis, 5 Maret 2026.

Baca Juga: Alhamdulillah Cair! Ribuan Orang Semringah Dapat THR Rp 250 Ribu dari Pemerinah Desa Wunut Klaten

"Bagi yang SKAKPT-nya telah terbit, proses pencairan tunjangan sudah mulai berjalan secara bertahap pada pekan ini,” imbuhnya.***

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X