Namun, percepatan itu juga menuntut kedisiplinan tinggi dari seluruh pemangku kepentingan, mulai dari operator lembaga hingga kantor wilayah di daerah.
Dirjen menekankan pentingnya sinkronisasi data dan ketepatan waktu pengajuan agar tidak terjadi hambatan teknis yang berujung keterlambatan pencairan.
Sementara itu, Direktur KSKK Madrasah, Nyayu Khodijah memastikan seluruh proses dilakukan secara digital melalui portal resmi Kementerian Agama.
Menurutnya, digitalisasi bukan sekadar formalitas, melainkan upaya mempercepat verifikasi dan meminimalkan potensi kesalahan administratif.
Ia mengingatkan, kelalaian sekecil apa pun dalam pengunggahan dokumen dapat berdampak langsung pada jadwal pencairan.
“Pastikan seluruh dokumen lengkap dan diunggah tepat waktu. Jangan sampai keterlambatan administratif menghambat hak lembaga,” tegasnya.
Tahapan Penting Proses Pencairan BOS Madrasah dan BOP RA
Dilansir dari laman Pendis Kemenag, ada dua tahapan penting yang harus dicermati oleh pengelola madrasah dan RA.
Tahapan tersebut yaitu terkait deadline pengajuan berkas dan verifikasi berkas.
Pengajuan Berkas berlangsung dari 22 Februari sampai 3 Maret 2026. Sedangkan Verifikasi Berkas dilakukan pada 22 Februari sampai dengan 4 Maret 2026.
Dengan percepatan pencairan BOS Madrasah dan BOP RA diharapkan dapat membantu kelancaran operasional madrasah dan RA menjelang Lebaran 2026.***