pendidikan

Lebih Dari 200 Ribu Guru dan Tendik Madrasah Non ASN Terima BSU Kemenag 2025

Jumat, 9 Januari 2026 | 12:51 WIB
Kemenag salurkan BSU guru madrasah dan tendik madrasah non-ASN (Pendis Kemenag)

PORTALOKA.ID - Kementerian Agama (Kemenag) memberikan perhatian serius terhadap kesejahteraan guru madrasah.

Komitmen tersebut ditunjukkan dengan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk guru dan tenaga kependidikan madrasah yang berstatus non-ASN (Aparatur Sipil Negara).

Total penerima BSU Kemenag mencapai 211.992 orang. Jumlah tersebut terdiri atas 186.148 guru madrasah non ASN serta 25.844 tenaga kependidikan madrasah non ASN di seluruh Indonesia.

Hal itu diungkapkan Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Fesal Musaad.

Baca Juga: Presiden Prabowo Beri Apresiasi Tinggi atas Prestasi Bersejarah SEA Games 2025 Thailand, Kemenpora Gandeng BRI Salurkan Bonus Atlet

Fesal mengatakan, kebijakan ini sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam menjaga kesejahteraan pendidik madrasah yang selama ini menjadi garda terdepan dalam penyelenggaraan pendidikan berbasis keagamaan.

“BSU ini dialokasikan dari anggaran 2025 yang diperkuat belanja tambahan, sebagai wujud perhatian pemerintah terhadap guru dan tendik madrasah non ASN,” kata Fesal dalam keterangannya, dikutip Jumat, 9 Januari 2025.

Dikatakan Fesal, setiap penerima BSU mendapatkan bantuan sebesar Rp600.000 yang disalurkan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Bantuan tersebut diharapkan mampu membantu meringankan tekanan ekonomi sekaligus menjaga motivasi dan semangat pengabdian para pendidik madrasah.

Baca Juga: Lika Liku Perjuangan Guru Madrasah Swasta Raih PPPK: Dari Jalur Diplomasi hingga Bentuk Aliansi

Lebih lanjut, Fesal menegaskan bahwa penyaluran BSU tidak berdiri sendiri, melainkan menjadi bagian dari strategi jangka panjang Kementerian Agama dalam memperkuat kualitas layanan pendidikan madrasah melalui peningkatan kesejahteraan sumber daya manusia.

“Kami berharap bantuan ini dapat dimanfaatkan secara optimal dan memberikan dampak nyata bagi guru dan tenaga kependidikan madrasah dalam menjalankan peran pendidikan dan pelayanan kepada peserta didik,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Agama menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk guru madrasah non ASN.

Adapun nominal BSU ditetapkan sebesar Rp300.000 per orang per bulan dan diberikan untuk jangka waktu dua bulan dalam satu tahun anggaran.

Halaman:

Tags

Terkini