pendidikan

Berikan Keadilan untuk Lembaga Pendidikan Swasta: Negara Tidak Dapat Bekerja Sendiri dalam Menanggulangi Pendidikan di Indonesia

Jumat, 2 Januari 2026 | 17:57 WIB
Ketua Umum PGMM Tedi Malik bersama guru madrasah swasta dan guru sekolah swasta saat aksi damai di Jakarta, Oktober 2025 (Portaloka.id/Arman)

Artinya, di bawah Kemendikdasmen, lebih dari 40% peserta didik ditampung di lembaga pendidikan swasta.

Sementara di bawah Kementerian Agama, lebih dari 95% madrasah adalah swasta, karena madrasah negeri hanya mencakup sekitar 5% saja.

Dari analisa data usia anak sekolah, lebih dari 50% anak sekolah yang saat ini medapatkan pendidikan di luar lembaga yang diselenggrakan oleh perintah.

Namun ironisnya, kontribusi besar lembaga swasta seringkali tidak mendapatkan perhatian yang proporsional dari negara.

Baca Juga: Optimis Menyambut Tahun 2026, Direktur Utama BRI Tegaskan Keyakinan pada Transformasi dan Strategi Pertumbuhan Jangka Panjang

Justru kebijakan afirmatif dan fasilitas negara lebih banyak difokuskan pada lembaga negeri, sementara lembaga swasta kerap terpinggirkan dan diabaikan.

Fakta ini menegaskan bahwa negara tidak akan mampu menjalankan tugas mencerdaskan bangsa sendirian.

Lembaga pendidikan swasta, khususnya madrasah swasta, telah memikul beban besar yang seharusnya menjadi tanggung jawab negara.

Negara wajib hadir dalam pemenuhan pendidikan warganya. Ini sejalan dengan amanat konstitusi, yakni:

Baca Juga: Kawal RUU Sisdiknas, PGSI Usul Agar Guru Indonesia Otomatis Diangkat jadi PNS

1. Pancasila sila ke 5: Keadilan sosisal bagi seluruh rakyat Indonesia.

2. UUD 1945 pasal 31 BAB XIII Pendidikan dan Kebudayaan ayat (2): Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

3. UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 bagian ke empat Pasal 11 ayat (1): Pemerintah wajib memberikan layanan dan kemudahan pendidikan serta menjamin terselanggranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi. Kemudian pada ayat (2): Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselnggranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia 7 sampai 15 tahun.

4. Putusan MK Nomor 3/PUU/XXIII/2024, Putusan 27 Mei 2025 yang mengabulkan sebagian gugatan uji materi UU Sisdiknas, dalam amar putusan menegaskan bahwa tidak ada perbedaan dalam pembiayaan pendidikan antara negeri dan swasta.

Baca Juga: Perjuangkan Kesetaraan, PGSI Minta Akhiri Dikotomi Guru Negeri dan Swasta: Hanya Ada Satu 'Guru Indonesia'

5. Pidato Presiden pada rapat kerja kabinet tanggal 15 Desember 2025 menegaskan: Regulasi yang yang tidak sesuai dengan UUD 1945 segera dikembalikan, UUD 1945 jangan hanya jadi mantra.

Maka sudah sepatutnya lembaga pendidikan swasta mendapatkan perhatian dan dukungan yang adil, baik dalam hal regulasi, afirmasi kebijakan, maupun pembiayaan.

Jangan sampai lembaga yang telah membantu negara justru ditinggalkan dan diperlakukan tidak setara.

Halaman:

Tags

Terkini