pendidikan

Alhamdulillah, Kemenag Berikan BSU untuk Tenaga Kependidikan Madrasah Non-ASN, Ini Syarat dan Ketentuannya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 09:12 WIB
Syarat dan ketentuan penerima BSU Tenaga Kependidikan Madrasah non-ASN (Vecteezy/Miftachul Huda)

Baca Juga: Apakah PPPK Paruh Waktu Bisa Dapat Bantuan Subsidi Upah? Ini Regulasi Tentang BSU

Selain itu, tenaga kependidikan calon penerima BSU juga harus memiliki rekening aktif.

Penerima BSU juga harus membuat Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM).

Nantinya, tenaga kependidikan akan melalui tahapan verifikasi dan validasi data sebagai penerima BSU Tenaga Kenepndidikan Kemenag, yang dilakukan paling lambat Senin, 29 Desember 2025.

Sebagai informasi, Kemeterian Agama sebelumnya juga memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada guru madrasah non-ASN.

Baca Juga: 25 Madrasah Aliyah Berprestasi di Indonesia, Referensi Sekolah pada SPMB 2026

BSU yang diberikan sebesar Rp600 ribu per orang, dengan total anggaran mencapai Rp270 miliar.***

Halaman:

Tags

Terkini