PORTALOKA.ID - Menjelang berakhirnya tahun 2025, Kementerian Agama (Kemenag) membawa kabar gembira.
Kemenag akan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi tenaga kependidikan madrasah non ASN atau honorer.
Program BSU Kemenag ini dalam rangka meningkatkan kesejahteraan tenaga kependidikan madrasah yang berstatus honorer.
Namun demikian, ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi agar bisa memperoleh BSU.
Baca Juga: BSU Guru Madrasah Rp600.000 Segera Cair, Ketahui Mekanisme Penyalurannya
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kemenag No. B-378/Dt.I.II/HM/12/2025.
Surat yang ditandatangani secara elektronik oleh Direktur GTK Kemenag tersebut, diterbitkan pada 24 Desember 2025.
Syarat dan Ketentuan Penerima BSU Tenaga Kependidikan
Mengacu pada SE Dirjen Pendis Kemenag No. B-378/Dt.I.II/HM/12/2025, ada beberapa syarat bagi penerima Bantuan Subsidi Upah Tenaga Kependidikan, yaitu:
1. Berusia paling tinggi 60 tahun pada tahun berjalan.
2. Masih aktif melaksanakan tugas sebagai Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan madrasah.
3. Tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
4. Tidak sedang atau telah menerima bantuan sejenis yang bersumber dari DIPA Kementerian Agama maupun dari lembaga atau kementerian lain.
Artikel Terkait
Fakta-fakta Kebakaran Bangunan Joglo di Banguntapan Bantul, Diduga Korsleting Listrik Hingga Kerugian Rp330 Juta
Aki Alat Berat Dicuri, Warga Lapau Munggu Gotong Royong Pindahkan Kayu Gelondongan dan Batu Usai Muncul Aliran Baru Muncul di Sungai Guo
Warga Aceh Tamiang Ceritakan Detik-Detik Banjir Rendam Tempat Tinggalnya, Air Naik hingga Lantai Dua
Plt Gubernur Riau Serahkan 2.505 SK Pengangkatan, Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu 2026?
Curah Hujan Tinggi, Warga Agam Sumatera Barat Panik saat Banjir Datang Lagi Bawa Batu dan Kayu
Masih Ada Warganya yang Terisolir, Bener Meriah Aceh Perpanjang Masa Darurat hingga Distribusi Bantuan yang Belum Merata
20 Twibbon Tahun Baru 2025, Cek Link Downloadnya di Sini, GRATIS!
20 Ucapan Selamat Tahun Baru 2026: Singkat, Padat, Penuh Makna dan Doa, Buat Status Medsos juga OKE!
Ini Skema Gaji Terbaru PNS, PPPK dan PPPK Paruh Waktu, Berlaku Januari 2026
4.193 PPPK Paruh Waktu Resmi Dilantik, Bupati Tegaskan Tidak Ada Lagi Pengangkatan Honorer