pendidikan

Alhamdulillah, Kemenag Berikan BSU untuk Tenaga Kependidikan Madrasah Non-ASN, Ini Syarat dan Ketentuannya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 09:12 WIB
Syarat dan ketentuan penerima BSU Tenaga Kependidikan Madrasah non-ASN (Vecteezy/Miftachul Huda)

PORTALOKA.ID - Menjelang berakhirnya tahun 2025, Kementerian Agama (Kemenag) membawa kabar gembira.

Kemenag akan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi tenaga kependidikan madrasah non ASN atau honorer.

Program BSU Kemenag ini dalam rangka meningkatkan kesejahteraan tenaga kependidikan madrasah yang berstatus honorer.

Namun demikian, ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi agar bisa memperoleh BSU.

Baca Juga: BSU Guru Madrasah Rp600.000 Segera Cair, Ketahui Mekanisme Penyalurannya

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kemenag No. B-378/Dt.I.II/HM/12/2025.

Surat yang ditandatangani secara elektronik oleh Direktur GTK Kemenag tersebut, diterbitkan pada 24 Desember 2025.

Syarat dan Ketentuan Penerima BSU Tenaga Kependidikan

Mengacu pada SE Dirjen Pendis Kemenag No. B-378/Dt.I.II/HM/12/2025, ada beberapa syarat bagi penerima Bantuan Subsidi Upah Tenaga Kependidikan, yaitu:

Baca Juga: Perjuangan Berlanjut! Guru Madrasah Swasta dan Guru Sekolah Swasta Gelar Pertemuan dengan Ketua Umum KSPSI, Ini Hasilnya

1. Berusia paling tinggi 60 tahun pada tahun berjalan.

2. Masih aktif melaksanakan tugas sebagai Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan madrasah.

3. Tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

4. Tidak sedang atau telah menerima bantuan sejenis yang bersumber dari DIPA Kementerian Agama maupun dari lembaga atau kementerian lain.

Halaman:

Tags

Terkini