Sabtu, 27 Juni 2026

Legislator Perjuangkan Gaji Guru Honorer Madrasah, Peroleh Insentif Rp1 Juta per Bulan

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Sabtu, 27 Juni 2026 | 06:36 WIB
Ilustrasi - Gaji guru honorer madrasah bakal ditingkatkan (AI ChatGPT - Portaloka.id)
Ilustrasi - Gaji guru honorer madrasah bakal ditingkatkan (AI ChatGPT - Portaloka.id)

Baca Juga: Mendagri Sodorkan 3 Solusi Strategis Agar PPPK Tak Diberhentikan di Tengah Pembatasan Belanja Pegawai Maksimal 30 Persen

Sebagai contoh, ia masih menemukan adanya anggaran bantuan pendidikan yang tidak terserap sepenuhnya karena permasalahan administrasi dan ketidaksesuaian data penerima manfaat.

Kondisi tersebut menurutnya harus segera diperbaiki agar program-program pemerintah dapat dirasakan secara maksimal oleh masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Wachid juga menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi madrasah dan pesantren yang menurutnya masih sering tertinggal dibandingkan lembaga pendidikan umum dalam hal dukungan anggaran maupun fasilitas pendidikan.

Maka dari itu, ia menegaskan Komisi VIII DPR akan terus memperjuangkan agar madrasah dan pesantren memperoleh akses yang lebih besar terhadap berbagai program pemerintah.

Baca Juga: Menyala PPPK! Legislator Minta Pemerintah Tak Pecat ASN Meski Belanja Pegawai Dibatasi 30 Persen

Komisi VIII DPR RI Setujui Penambahan Anggaran Kemenag

Diberitakan sebelumnya, Komisi VIII DPR RI menyetujui penyesuaian usulan tambahan anggaran 2027 yang diajukan Kemenag.

Adapun jumlah anggaran yang disetujui DPR sebesar Rp41,8 triliun. Jumlah dukungan fiskal ini naik dari usulan semula sebesar Rp27,9 triliun. 

Penambahan anggaran ini disepakati untuk difokuskan pada tiga program strategis umat, yaitu percepatan revitalisasi madrasah, penguatan kelembagaan Direktorat Jenderal Pesantren, serta afirmasi peningkatan insentif guru Non-ASN yang belum bersertifikat pendidik.***

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X