Kamis, 4 Juni 2026

3 Penyebab Keterlambatan Pencairan TPG Guru Madrasah, DPR Desak Kemenag Segera Cairkan Tunjangan Profesi Guru: Berpotensi Picu Gejolak Sosial

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Kamis, 12 Maret 2026 | 09:27 WIB
Inilah penyebab TPG guru madrasah belum cair (Portaloka.id)
Inilah penyebab TPG guru madrasah belum cair (Portaloka.id)

PORTALOKA.ID - Persoalan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) guru madrasah mendapat perhatian khusus dari Komisi VIII DPR RI.

Menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah, guru madrasah di sejumlah daerah masih belum menerima TPG.

Guru madrasah mengeluhkan TPG priode Januari-Februari 2026 belum cair hingga awal Ramadhan.

Padahal tunjangan ini merupakan hak guru bersertifikasi dan menjadi bagian penting kesejahteraan mereka.

Baca Juga: Kabar Gembira, 2.241 Guru Madrasah Lulusan PPG 2025 di Sulawesi Selatan Segera Dapat TPG

Komisi VIII DPR RI pun mendesak Kementerian Agama (Kemenag) agar segera mencairkan hak para guru, terlebih menjelang momen penting Lebaran.

Tunjangan tersebut merupakan hak para guru atas dedikasi mereka dalam mendidik generasi bangsa apalagi di momen menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Wakil Ketua Komisi VIII, Abidin Fikri menegaskan, pihaknya akan terus mengawasi proses pencairan TPG guru madrasah.

"Komisi VIII DPR RI akan mengawasi proses pencairan TPG agar hak guru madrasah terpenuhi tepat waktu," tegas Abidin Fikri.

Baca Juga: Full Senyum! Guru Madrasah Non ASN sudah Terima TPG Januari-Februari 2026

Picu Gejolak Sosial

Menjelang Lebaran, kebutuhan finansial meningkat drastis. Jika tidak diimbangi dengan pendapatan, maka akan menimbulkan permasalahan serius.

Anggota Komisi VIII, Syaiful Nuri mengatakan, keterlambatan pembayaran TPG guru madrasah dapat memicu gejolak sosial.

"Keterlambatan pembayaran TPG Madrasah berpotensi memicu gejolak sosial jika hak guru tidak diprioritaskan tepat waktu sebelum Lebaran," ujarnya.

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X