Sabtu, 18 Juli 2026

DPR Desak Kemenag Cairkan TPG Guru Madrasah Sebelum Lebaran 2026: Itu Hak Guru, Harus Dipenuhi Tepat Waktu

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Selasa, 10 Maret 2026 | 12:11 WIB
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri desak Kemenag segera cairkan TPG guru madrasah (DPR RI)
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri desak Kemenag segera cairkan TPG guru madrasah (DPR RI)

PORTALOKA.ID - Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) guru madrasah mendapat perhatian serius dari wakil rakyat.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, mendesak Kementerian Agama (Kemenag) segera membayarkan TPG guru madrasah sebelum hari raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Menurutnya, TPG merupakan hak para guru yang harus dipenuhi tepat waktu oleh pemerintah.

Abidin pun menyinggung soal kesejahteraan guru madrasah. Menurut dia, hal tersebut merupakan tanggung jawab pemerintah.

Baca Juga: Lulusan PPG 2025 Gigit Jari, Kemenag Batal Cairkan TPG Guru Madrasah, Ini Alasannya

Oleh karena itu, tegasnya, keterlambatan pembayaran TPG dinilai tidak boleh terjadi, terlebih menjelang perayaan Idul Fitri.

“Keterlambatan pembayaran TPG madrasah berpotensi memicu gejolak sosial jika hak guru tidak diprioritaskan tepat waktu sebelum Lebaran,” ujar Abidin, dikutip Selasa, 10 Maret 2026.

Ia menjelaskan, berdasarkan temuan saat masa reses DPR RI di daerah pemilihan, banyak guru madrasah mengeluhkan pembayaran TPG yang masih tertunda dan tidak sesuai jadwal.

Kondisi tersebut dinilai perlu segera direspons oleh pemerintah agar para guru dapat menerima haknya tanpa harus menunggu hingga setelah Lebaran.

Baca Juga: Alhamdulillah, TPG Guru PAI dan PPG 2025 Cair, Kemenag: Pencairan Bertahap

Legislator Fraksi PDI Perjuangan ini juga meminta Kemenag mempercepat proses verifikasi data melalui sistem Simpatika agar sekitar 405.438 guru madrasah dapat segera menerima tunjangan profesi mereka.

Dikatakan Abidin, meskipun proses pencairan tahap ketiga dan keempat Surat Keputusan Analisis Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT) telah mulai dilakukan, mekanisme pencairan tersebut perlu dipercepat agar tidak mengecewakan para pendidik, terutama bagi guru madrasah yang selama ini masih menerima honor relatif rendah.

“Komisi VIII DPR RI akan terus melakukan pengawasan agar hak guru madrasah dapat terpenuhi tepat waktu sebelum Lebaran,” tegasnya.

Ia berharap percepatan pembayaran tunjangan profesi tersebut dapat menjadi bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan guru madrasah yang berperan penting dalam membangun kualitas pendidikan keagamaan di Indonesia.***

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X