Kamis, 4 Juni 2026

Pemerintah Naikkan Insentif Guru Honorer dan Tunjangan Guru non-ASN, Seskab Teddy: Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Guru

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Senin, 2 Maret 2026 | 12:20 WIB
Seskab Teddy tegaskan komintmen pemerintah tingkatkan kesejahteraan guru honorer (Setkab)
Seskab Teddy tegaskan komintmen pemerintah tingkatkan kesejahteraan guru honorer (Setkab)

PORTALOKA.ID - Kesejahteraan guru honorer menjadi perhatian serius pemerintah.

Berbagai langkah konkret telah dijalankan untuk mendukung program peningkatan kesejahteraan guru.

Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengatakan, salah satu langkah tersebut adalah kenaikan insentif bagi guru honorer.

Meski secara kewenangan guru honorer berada di bawah pemerintah daerah, pemerintah pusat tetap memberikan tambahan insentif kepada guru sebagai bentuk dukungan.

Baca Juga: Bukan Basa Basi! DPR Janji Perjuangkan Pengangkatan PPPK Guru Madrasah Swasta: Siap Ambil Alih Koordinasi

“Dari tahun 2005 sampai 2025, ada namanya insentif. Dan baru naik di zaman Presiden Prabowo menjadi Rp400 ribu,” ujar Seskab Teddy, dikutip pada Senin, 2 Maret 2026.

Selain insentif, lanjut Teddy, pemerintah juga menaikkan tunjangan guru non-ASN dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta.

Menurut Dia, kebijakan ini menjadi bagian dari upaya sistematis pemerintah untuk memperkuat perlindungan dan penghargaan terhadap profesi guru.

Baca Juga: Gaji Guru Madrasah Swasta Rp100 Ribu, DPR Minta Kemenag Segera Duduk Bersama 5 Kementerian Ini untuk Realisasikan Pengangkatan PPPK

Pembenahan Sistem Penyaluran Tunjangan

Tidak hanya berfokus pada kenaikan tunjangan, pemerintah juga memperbaiki sistem penyalurannya.

ika sebelumnya dana ditransfer ke pemerintah daerah dan diterima guru setiap tiga bulan, kini atas instruksi Presiden, tunjangan tersebut disalurkan langsung ke rekening guru setiap bulannya.

“Tahun lalu, Presiden memberi instruksi, agar setiap bulan, itu langsung diberikan langsung ke gurunya. Dan sudah berjalan. Tentunya semua tadi diwadahi oleh Kementerian Dikdasmen,” katanya.

Baca Juga: 47 SPPG Disuspend pada Minggu Pertama Ramadhan, BGN Ungkap Alasannya

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X