CIAMIS, PORTALOKA.ID - Nasib guru madrasah swasta mulai mendapatkan perhatian dari Kementerian Agama (Kemenag) di Jakarta.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama sedang menggodok regulasi untuk masa depan guru honorer madrasah.
Pemerintah sedang menyiapkan skema ASN bagi guru honorer madrasah.
Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kemenag Kabupaten Ciamis, Jajang Jamaludin, S.Pd, MM mengatakan, nasib guru honorer madrasah swasta sedang dikaji dan diperjuangkan.
Baca Juga: Guru Madrasah Honorer Diangkat Jadi PPPK, Sebegini Gaji dan Tunjangan per Bulannya
"Saya kemarin menulis opini pribadi di luar kebijakan Kementerian Agama. Inti dari tulisan opini itu adalah bagaimana caranya guru honorer madrasah swasta punya peluang menjadi ASN," ujarnya.
Menurut Jajang, ribuan guru honorer madrasah swasta kini sedang menunggu regulasi pemerintah pusat.
Ini bukan hanya sekedar masalah kesejahteraan guru, tapi ini menyangkut mutu layanan pendidikan madrasah dan kepercayaan publik terhadap pendidikan keagamaan nasional.
"Saya bertanggung jawab atas semua gagasan yang telah disebarkan di media massa. Opini saya intinya menguatkan kebijakan Kementerian Agama RI agar mempertimbangkan keberadaan guru honorer madrasah swasta," pungkas Jajang yang ditemui Portaloka.id, Senin, 9 Februari 2026.
Rakor GTK Madrasah Rekomendasikan Pengangkatan PPPK Guru Madrasah
Persoalan guru madrasah menjadi bahasan utama dalam rapat koordinasi Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kementerian Agama.
Rakor yang digelar di Hotel Luminor Pecenongan, Jakarta, Jumat, 6 Februari 2026 itu menghasilkan empat rekomendasi penting.
Salah satu di antaranya terkait penyusunan tahapan pengangkatan PPPK.
Artikel Terkait
Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK KemenHAM 2026 Resmi Diumumkan, Cek Daftar Nama Peserta dan Lokasinya DI SINI!
WAJIB TAHU! Inilah Peraturan dan Tata Tertib Seleksi Kompetensi PPPK KemenHAM, Patuhi jika Tak Mau Gagal!
Momen Damkar Evakuasi Kakek dan Cucunya dari Kebakaran di Bandung, Sempat Bikin Panik Warga saat Terjadi Ledakan Kecil
Pemerintah Tanggapi Hasil Survei Indikator: Pemberantasan Korupsi Jadi Faktor Utama Kepercayaan Publik
2.378 PPPK Paruh Waktu Aceh Besar Resmi Dilantik, 2 Orang Mengundurkan Diri Sisanya Tunggu Penetapan Nomor Induk, Intip Kisaran Gajinya
SWAKKA Kunjungi Dishubkominfo Kabupaten Tasikmalaya, Saatnya Media Bersinergi