PORTALOKA.ID - Langkah Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan tambahan anggaran disambut baik Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Kemenag mengajukan usul penambahan anggaran tahun 2026 sebesar 27 triliun rupiah.
Anggaran tersebut sebagian besar diprioritaskan untuk tunjangan profesi guru dan peningkatan kesejahteraan guru madrasah di berbagai lembaga pendidikan keagamaan.
Menteri Agama Nasaruddin Umar, memaparkan bahwa usulan anggaran tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat fungsi pendidikan dan agama.
“Penting bagi kami untuk memastikan bahwa fungsi pendidikan dan agama mendapatkan dukungan yang kuat. Tambahan anggaran ini adalah instrumen penting untuk memperkuat fungsi keduanya secara beriringan,” ujar Menag, Rabu, 28 Januari 2026.
Menanggapi hal tersebut, pimpinan Komisi VIII DPR, Ansori Siregar, menyatakan dukungannya seraya meminta Kemenag untuk fokus, khususnya pada pemenuhan hak-hak guru.
"Kami menyetujui penambahan ini dengan catatan Kemenag harus memaksimalkan insentif bagi guru-guru di lembaga pendidikan keagamaan. Dampaknya harus terasa langsung oleh umat," tegas Ansori dalam rapat yang juga dihadiri Wamenag dan jajaran pejabat Eselon I Kemenag tersebut.
Menag menjelaskan bahwa dari total usulan Anggaran Belanja Tambahan (ABT), sebesar Rp2,7 triliun khusus dialokasikan untuk pembayaran tunjangan profesi guru dan dosen ASN hasil sertifikasi 2025 yang pembayarannya dilakukan pada 2026.
Baca Juga: Guru Madrasah Digaji Rp100 Ribu, Kemenag dan DPR Sepakat Bentuk Panja sebagai Solusi Komprehensif
“Dari total usulan yang kami ajukan, sebesar Rp2,7 triliun dialokasikan khusus untuk memastikan pembayaran tunjangan profesi guru dan dosen ASN hasil sertifikasi tahun 2025 dapat terealisasi sepenuhnya di tahun 2026," jelasnya. Kemenag juga mengajukan usulan anggaran untuk tunjangan profesi guru dan dosen Non ASN.
Selain fokus pada kesejahteraan guru, Menag juga mengusulkan alokasi sebesar Rp150 miliar untuk akselerasi Program Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Tak hanya itu, tambahan anggaran ini juga diproyeksikan untuk revitalisasi infrastruktur layanan publik yang terdampak bencana di berbagai wilayah Indonesia, mencakup perbaikan Kantor Urusan Agama (KUA), satuan pendidikan madrasah, hingga rumah ibadah.
Kemenag dan DPR Bentuk Panja
Artikel Terkait
Kepo Berapa Gaji Supervisor Dapur MBG Karyawan SPPG? Ini Kisaran dan Tugasnya
Zhu Huairen Warga Tiongkok Ditangkap Polisi, Diduga Terlibat Jaringan Judi Online Lintas Negara
Layanan Kesehatan Gratis Pulihkan Harapan Warga Aceh Pascabencana
484 Honorer Kabupaten Poso Sudah Sah Jadi PPPK Paruh Waktu, Bupati Jelaskan Besaran Gaji yang Diterima
Momen Oknum Polisi-TNI Peluk dan Cium Tangan Pedagang Es Jadul usai Viral Tuduhan Tak Berdasar di Medsos
Kapolresta Sleman Kena Semprot DPR Buntut Kasus Suami Jadi Tersangka usai Lawan Penjambret, Keliru Jabarkan Isi Pasal KUHP
3 Resep Makanan Enak yang Cara Bikinnya Simpel dan Cepat, Cocok untuk Menu Makan Sahur Puasa Ramadhan 2026