Sabtu, 18 Juli 2026

Zhu Huairen Warga Tiongkok Ditangkap Polisi, Diduga Terlibat Jaringan Judi Online Lintas Negara

Photo Author
Cecep Arisandi, Portaloka
- Rabu, 28 Januari 2026 | 13:06 WIB
Ketua Black Panther, Luky Hermawan apresiasi pihak kepolisian yang membongkar judol (Ist)
Ketua Black Panther, Luky Hermawan apresiasi pihak kepolisian yang membongkar judol (Ist)

BANDUNG, PORTALOKA.ID - Dit Siber Polda Metro Jaya berhasil bekuk gembong judi online lintas negara, Zhu Huairen, warga Tiongkok.

Dalam menjalankan operasinya, Zhu dan kelompoknya menggunakan sistem penyamaran situs dan sistem On/Off situs serta dilakukan secara terorganisir dan berkelompok.

Atas keberhasilan ini, pakar hukum Dr. Dhoni Martien, SH. MH mengapresiasi atas kinerja Dit Siber Polda Metro Jaya, yang telah menangkap Zhu Huairen, warga negara Tiongkok yang ditangkap oleh Subdit 1 Unit 3 Siber Polda Metro Jaya atas dugaan keterlibatan dalam kasus perjudian online lintas negara yang menargetkan sasaran pasar mereka adalah masyarakat Indonesia.

Sementara, Presiden Prabowo Subianto mengintruksikan untuk memberantas semua bentuk perjudian online dan menjadi atensi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sejak dikumandangkan dari tahun 2024 melalui KEPPRES No. 21 tahun 2024.

Baca Juga: Dukung Pemulihan Pascabencana, Relawan BRI Peduli Terjun Langsung 'Bersih-bersih Sekolah' di Aceh Tamiang

Dalam kasus Zhu Huairen dari hasil tahap Lidik, Sidik dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka melakukan pelanggaran: UU ITE No.11 tahun 2008 terkait khususnya penyalahgunaan teknologi informasi untuk perjudian.

Transaksi keuangan yang didapatkan melibatkan beberapa Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSE privat) lainnya yang dijadikan saksi, ternyata salah satu perusahaan yang melibatkan WNA Tiongkok juga selaku pemilik PT. Giant View Teknology, secara legal PT. GVT menyatakan memiliki izin resmi dari KOMDIGI. Dengan ditemukannya aliran dana dari PT GVT ke rekening perusahaan Zhu Huairen yaitu PT MiawLive, dengan keterangan menurut data perbankan tertulis sebagai Biaya Operasional dan Jasa Game, sehingga masih didalami oleh Penyidik Siber Polda Metro Jaya.

Semua transaksi keuangan yang berkaitan dengan kegiatan pelanggaran penyalahgunaan teknologi informasi untuk perjudian, pihak Polri memiliki kewenangan langsung untuk meminta pemblokiran berdasarkan pasal 71 UU no. 8 tahun 2010 (UU TPPU) atau berdasarkan KUHAP untuk kepentingan penyidikan dan pada umumnya kerja sama dengan PPATK sangat lazim dilakukan untuk menelusuri aliran dana (follow the money) yang berlabel "biaya operasional" dan "jasa game" tersebut.

Status saksi yang rekeningnya diblokir mempunyai peluang naik tersangka dan saksi, bisa dikenakan pasal 5 UU TPPU terkait pencucian uang pasif, karena keterangan "Biaya Operasional" dan "Jasa Game" seringkali dianggap sebagai modus menyamarkan asal usul dana dan atau sebagai kolaborasi sesama perusahaan asing yang bergerak di kemungkinan bidang yang sama.

Baca Juga: 4 Fakta Kecelakaan Scoopy Diperbukitan Menoreh Kulon Progo, Korban Tewas Sama-sama Warga Luar Jawa

Meskipun statusnya saksi, rekening tetap akan dibekukan selama proses penyidikan hingga persidangan untuk memastikan semua barang bukti diduga hasil kejahatan atau alat kejahatan diputuskan dalam persidangan .

Untuk Tersangka Zhu Huairen sudah P21 dan Tahap 2 diserahkan ke Kejaksaan. Selanjutnya semua kewenangan telah berpindah dari Kepolisian ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ketua Black Panther, Luky Hermawan mengapresiasi kinerja Polri dalam memberantas perjudian di Indonesia.

"Dengan adanya rotasi Polri termasuk pergantian Dir Siber Polda Metro Jaya, harapan kami selaku masyarakat dengan rotasi ini semakin memperkuat penegakkan hukum digital dan pengungkapan serta pendalaman kasus judi online lintas negara," ujar Luky, Rabu, 28 Januari 2026.***

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X