PORTALOKA.ID - Peraturan atau regulasi sejatinya dibuat untuk mempermudah serta mengakomodir kepentingan semua pihak.
Namun apa jadinya jika peraturan yang dibuat justru dinilai diskriminatif sehingga merugikan sebagian pihak?
Hal itulah yang dirasakan oleh guru madrasah swasta yang bernaung di bawah Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia.
Sejumlah pihak terutama organisasi guru menilai bahwa ada beberapa aturan termasuk undang-undang sangat merugikan mereka.
Perkumpulan Guru Madrasah Mandiri (PGMM) termasuk salah satu organisasi guru yang mengkritisi kebijakan pemerintah yang dinilai tidak adil.
Ketua Umum PGMM, Tedi Malik menyebut ketidakadilan terhadap madrasah swasta terkesan sistemik.
"Ketidakadilan ini terjadi secara menyeluruh, terstruktur, dan berlangsung lama karena sudah tertanam dalam sistem, aturan, atau kebijakan yang berlaku, terutama pada madrasah swasta," kata Tedi Malik dalam keterangannya yang diterima Portaloka, Jumat, 3 Oktober 2025.
“Kami menjerit menahan sakit karena kebijakan yang timpang dan diskriminatif,” tambahnya.
Baca Juga: Dukung Asta Cita Pemerintah dan Program 3 Juta Rumah Layak Huni, BRI Akselerasi Penyaluran KPR FLPP
Salah satu aturan yang menjadi fokus perhatian PGMM adalah pasal-pasal yang ada di dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 terkait pengadaan pegawai pemerintah.
PGMM menilai sejumlah pasal pada undang-undang tersebut sangat membatasi dan tertutup, hanya diperuntukkan untuk honorer yang bekerja di instansi pemerintah saja.
"Fenomena ini membuka banyak nepotisme titipan calon pegawai karena tujuannya bukan mangajar, pengabdian dan menjadi seorang guru, tapi lebih kepada mengejar status dan finansial saja," ujar Tedi.
Melihat fenomena tersebut PGMM meminta agar dilakukan amandemen terhadap UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.
Artikel Terkait
Resep Lychee Fresh Sparkle untuk Ide Jualan Rp 5 Ribuan, Enak Segar Dijamin Laris, Cocok untuk Hidangan Berbagai Acara di Rumah
Polisi Duga Maling di Alfamart Jetis Bantul Yogyakarta Adalah Orang Dalam, Ini Alasannya
3 Fakta Pencurian di Alfamart Jetis Bantul, Toko Pernah Kemalingan dengan Metode Sama hingga Mantan Karyawan Turut Diperiksa
Kecelakaan Motor Grand Tabrak Mobil APV di Jetis Bantul Yogyakarta, 2 Orang Terluka
4 Fakta Motor Tabrak Mobil di Jetis Bantul, Tiga Orang Terlibat Sudah Lansia hingga Terungkap Kondisinya
Belasan Siswa di Kawali Diduga Keracunan MBG, Bupati Ciamis Minta Pengawasan Dapur Diperketat
Laka Truk vs Mobil APV di Jalan Daleman-Pakis Sekaran Wonosari Klaten, Truk Seruduk Pagar Tembok Rumah Pak Lurah