Sabtu, 18 Juli 2026

Kecelakaan Motor Grand Tabrak Mobil APV di Jetis Bantul Yogyakarta, 2 Orang Terluka

Photo Author
Efrilia Aminati, Portaloka
- Jumat, 3 Oktober 2025 | 17:10 WIB
Ilustrasi - Motor Grand tabrak mobil APV di Jetis Bantul Yogyakarta (ist)
Ilustrasi - Motor Grand tabrak mobil APV di Jetis Bantul Yogyakarta (ist)

PORTALOKA.ID - Insiden kecelakaan libatkan satu unit sepeda motor dan mobil di kawasan Jetis pada Jumat, 3 Oktober 2025 pukul 07.45 WIB.

Persisnya ada di Jalan Imogiri Barat, Kapanewon Jetis, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Diketahui pemotor bernama Suparji (70), warga Bambanglipuro, Bantul, yang membonceng rekannya Ali Sodikin (55).

Sedangkan sopir mobil bernama Endi Suhendi (71), seorang warga Bandung, Jawa Barat. 

Baca Juga: Pencurian di Alfamart Jetis Bantul Yogyakarta, Maling Gagal Buka Brankas

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto mengatakan kecelakaan bermula saat mobil Suzuki APV Nopol A 1802 ZMA melaju dari arah selatan ke utara di Jalan Imogiri Barat.

Sesampainya di TKP, tiba-tiba mobil ditabrak oleh sepeda motor Honda Grand Nopol AB 4369 NK dari arah belakang.

Akibatnya, kedua orang di motor tersebut terluka.

“kecelakaan berawal ketika mobil Suzuki APV melaju dari arah selatan ke utara. Sesampainya di TKP, kendaraan tersebut ditabrak dari belakang oleh sepeda motor Honda Grand hingga mengakibatkan pengendara motor dan pemboncengnya mengalami luka-luka,” jelas Iptu Rita.

Baca Juga: Geger Pertamina dan Polemik Etanol: Risiko atau Justru Ramah Lingkungan?

Rita bilang, pengendara motor Suparji mengalami luka lecet pada kaki kanan kiri, wajah lecet, serta dislokasi bahu kanan.

Sedangkan pembonceng Ali Sodikin mengalami luka sobek pada bibir dan fraktur pada tangan kanan.

Keduanya langsung dilarikan ke RS Rachma Husada Jetis untuk mendapatkan perawatan medis.

Sementara, pengemudi mobil Suzuki APV, Endi Suhendi, tidak mengalami luka.

Halaman:

Editor: Efrilia Aminati

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X