casn

Mendagri Jamin Tak Ada PPPK Dirumahkan, Tiga Skema Ini jadi Solusi Pembayaran Gaji Pegawai di Daerah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 09:02 WIB
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memastikan tidak ada PPPK yang dirumahkan (Dok. Istimewa)

PORTALOKA.ID - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tampaknya bisa bernapas lega.

Kekhawatiran akan adanya kebijakan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap PPPK hampir dipastikan tidak terjadi.

Persoalan keuangan daerah untuk membayar gaji PPPK akhirnya menemukan jalan keluar.

Pemerintah menyiapkan tiga skema untuk membantu pemerintah daerah dalam memenuhi pembayaran gaji PPPK.

Baca Juga: 2.400 PPPK Paruh Waktu Bakal Diangkat jadi Penuh Waktu? Begini Kata Badan Kepegawaian

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pembayaran gaji PPPK tetap terpenuhi dan tidak ada pegawai yang dirumahkan.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menjelaskan, tiga skema yang disiapkan pemerintah.

Pertama, Pemda harus melakukan efisiensi anggaran. Efisiensi tersebut antara lain melalui pengurangan perjalanan dinas, rapat yang tidak diperlukan, serta belanja makanan dan minuman.

Kedua, apabila Pemda memiliki Dana Bagi Hasil (DBH) yang belum dibayarkan atau mengalami kurang bayar oleh pemerintah pusat, dana tersebut akan dibayarkan untuk membantu menutupi belanja pegawai.

Baca Juga: Menteri Keuangan Setujui Relaksasi Belanja Pegawai di Atas 30 Persen, DPR Minta Prioritaskan Gaji PPPK Penuh dan Paruh Waktu

Ketiga, apabila efisiensi telah dilakukan tetapi Pemda masih belum mampu memenuhi belanja pegawai, sementara DBH yang diterima tidak tersedia atau relatif kecil, pemerintah pusat akan memberikan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU).

"Ini saya kira, kebijakan Presiden yang sangat atensi terhadap permasalahan fiskal di daerah-daerah. Terutama untuk membayar biaya yang wajib untuk dibayarkan yaitu belanja pegawai", kata Mendagri, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 10 Agustus 2026.

Mendagri menjelaskan, persoalan PPPK telah dibahas bersama kementerian terkait, termasuk mengenai status dan pembiayaannya.

Hal tersebut menjadi perhatian karena sejumlah Pemda menyampaikan adanya potensi keterbatasan anggaran belanja pegawai, khususnya untuk memenuhi pembayaran gaji PPPK.

Halaman:

Tags

Terkini