PORTALOKA.ID - Meski berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) bukan berarti memiliki jenjang karier yang terjamin.
Persoalan tersebut mendapat perhatian serius anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera.
Mardani menilai masih ada sejumlah persoalan krusial tata kelola Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik penuh waktu maupun paruh waktu.
Ia pun menyoroti skema kontrak PPPK yang dinilai masih menimbulkan ketidakpastian karena harus diperbarui secara berkala setiap tahun.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu pun menekankan pentingnya jaminan karier yang lebih kokoh dan berkelanjutan bagi PPPK agar setara dengan aparatur sipil negara lainnya.
Hal tersebut disampaikan Mardani saat Rapat Kerja, RDP, dan RDPU bersama Menteri PANRB, Mendagri, para Gubernur, di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin, 8 Juni 2026.
“Terkait dengan PPPK yang sudah kita angkat Bu Menteri ada beberapa kekhawatiran mereka karena kontrak mereka sangat terbatas setiap tahun harus diperbaharui bagaimana kita menjamin bahwa teman-teman PPPK ini punya karir yang kokoh seperti teman-teman PNS,” ujar Mardani.
Tak hanya itu, Mardani menilai PPPK terutama PPPK Paruh Waktu juga masih menghadapi ketimpangan hak termasuk terkait hak keuangan, tunjangan hari tua, dan perlindungan kesejahteraan lainnya.
Baca Juga: Legislator Ini Usul Anggaran PPPK dan PPPK Paruh Waktu Dibiayai APBN, Setuju?
“Teman-teman PPPK paruh waktu itu masih banyak sekali yang belum mendapatkan hak-haknya mulai dari hak-hak keuangan hak-hak tunjangan hari tua dan lain yang ini perlu benar-benar dipertimbangkan,” sorotnya.
Dalam pandangannya, isu PPPK tidak dapat dilepaskan dari persoalan struktural hubungan keuangan pusat dan daerah.
Ia menyoroti ketimpangan antara pembagian urusan pemerintahan dan distribusi anggaran, di mana sebagian besar kewenangan berada di daerah namun dukungan fiskal dinilai masih dominan di pusat.
Legislator Fraksi PKS tersebut menilai kondisi tersebut membuat hanya sedikit Pemda yang memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD) lebih besar dari APBD secara keseluruhan, sehingga berdampak pada kemampuan daerah dalam membiayai belanja pegawai, termasuk PPPK.