Selasa, 9 Juni 2026

3 Fakta di Balik Skandal Dugaan Penipuan Rp218 M terhadap Investor Dapur MBG, Sikap Kepala BGN Nanik Deyang Disorot

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Selasa, 9 Juni 2026 | 10:15 WIB
Ilustrasi - Dugaan penipuan investasi dapur MBG (BGN)
Ilustrasi - Dugaan penipuan investasi dapur MBG (BGN)

PORTALOKA.ID - Publik tengah ramai menyoroti pengakuan investor dalam program dapur perintis Makan Bergizi Gratis (MBG), Ir H Munjayin terkait skandal dugaan penipuan investasi di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN).

Dalam kasus ini, Munjayin mengaku menjadi korban dugaan penipuan itu setelah menyetorkan dana Rp218,25 miliar untuk mengelola 97 Dapur MBG di sejumlah wilayah Indonesia.

Kuasa hukum Munjayin, Ahmad Yazdi menuturkan, dana tersebut telah disetorkan berdasarkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang dibuat BGN.

Yazdi memastikan, PKS tersebut ditandatangani atas nama Letjen TNI (Purn), Lodewyk Pusung yang saat itu masih menjabat sebagai Wakil Kepala BGN.

Baca Juga: Gus Miftah Singgung Pelaksanaan Program MBG, Ingatkan Pejabat hingga SPPG Ada Hak Masyarakat: Sekali Berkhianat, Haram Masuk Surga

"Berdasarkan PKS tersebut, klien kami melakukan pembayaran untuk pengambilalihan 97 dapur dengan nilai kontrak sebesar Rp218,25 miliar," ungkap Yazdi dalam konferensi pers di Sukabumi, Jawa Barat, pada Senin, 8 Juni 2026.

Usut punya usut, pembayaran yang dilakukan pihak investor itu dilakukan secara bertahap, melalui uang tunai, transfer, dan cek.

Kemudian, dana itu diserahkan sebagai bagian dari kerja sama pengambilalihan 97 dapur perintis MBG, mulai dari Aceh, Sulawesi, hingga Papua.

Lantas, bagaimana sebenarnya kronologi kasus ini bermula menurut pengakuan sang investor Dapur MBG tersebut? Berikut fakta terkini di antaranya.

Baca Juga: Banyak SPPG Umumkan Operasional Berhenti Sampai Batas Waktu Tak Tentu, Ini Penyebabnya

Hak Kelola 97 Dapur MBG Tak Kunjung Rampung

Kuasa hukum Munjayin mengatakan, kliennya dijanjikan memperoleh hak pengelolaan 97 dapur melalui Yayasan Karisma Cendekia Indonesia.

Yazdi menyebut, hak pengelolaan dapur-dapur perintis MBG yang dijanjikan hingga kini tidak pernah terealisasi.

"Yang dijanjikan kepada klien kami, paling lama 1-2 minggu setelah pembayaran tahap pertama," tutur Yazdi.

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X