casn

Guru PPPK dan PPPK Paruh Waktu Diusulkan untuk Dihapus, Ini Alasannya

Selasa, 5 Mei 2026 | 08:17 WIB
Ilustrasi - DPR Usul skema guru PPPK dan guru PPPK Paruh Waktu dihapus (Portaloka.id)

PORTALOKA.ID - Saat ini, status guru terbagi dalam beberapa skema atau klaster.

Melihat kondisi tersebut, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani meminta pemerintah melakukan reformasi total terhadap tata kelola guru nasional dengan menghapus skema atau klaster guru.

Termasuk, skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan PPPK Paruh Waktu.

Menurut dia, ke depan rekrutmen guru harus disatukan melalui satu jalur nasional, yakni Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), dengan formasi yang disesuaikan berdasarkan kebutuhan riil di masing-masing daerah.

Baca Juga: Kemenag Upayakan Cari Solusi Terbaik untuk Kesejahteraan Guru Madrasah, Mulai dari PPG hingga Pangkas Ribuan Aplikasi

"Sudah saatnya pemerintah melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola guru di Indonesia. Sistem klaster guru yang ada saat ini, termasuk PPPK dan PPPK Paruh Waktu, harus dihapus dan dilebur menjadi satu sistem kepegawaian nasional melalui jalur CPNS," katanya, dikutip Selasa, 5 Mei 2026.

Tumpang Tindih Kebijakan hingga Diskriminasi

Politisi Fraksi PKB itu menilai kebijakan multi-skema dalam pengangkatan guru selama ini justru menimbulkan berbagai persoalan di lapangan.

Mulai dari tumpang tindih regulasi, ketidakpastian status, hingga perlakuan yang dinilai diskriminatif terhadap tenaga pendidik.

Baca Juga: Guru Patut Tersenyum, Isu Kesejahteraan Tenaga Pendidik Masuk dalam Pembahasan RUU Sisdiknas

Selain itu, Lalu juga menyoroti masih banyaknya guru PPPK di berbagai daerah yang mengalami keterlambatan pembayaran gaji dan hak-hak lainnya akibat lemahnya koordinasi tata kelola antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

"Banyak guru yang justru menjadi korban dari sistem yang tidak sinkron. Ada yang telat menerima gaji, ada ketidakjelasan pengembangan karier, bahkan muncul disparitas kesejahteraan antarwilayah," ujarnya.

Untuk itu, Wakil Rakyat asal Dapil NTB II itu meminta Presiden Prabowo mengambil langkah tegas dengan mencabut Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, sekaligus menghentikan rekrutmen guru melalui skema tersebut.

Bagi dia, seluruh tata kelola guru ke depan harus berada di bawah kendali pemerintah pusat agar proses rekrutmen, distribusi, pembinaan karier, hingga kesejahteraan guru dapat berjalan lebih terintegrasi dan merata.

Halaman:

Tags

Terkini