PORTALOKA.ID - Isu pemutusan hubungan kerja (PHK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tengah menjadi perbincangan hangat.
Isu tersebut mencuat seiring dengan rencana implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).
Undang-Undang tersebut mengatur tentang pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBN.
Setelah disahkan pada 2021, pemerintah daerah diberi kesempatan untuk melakukan penyesuaian, dan akan diterapkan sepenuhnya pada 2027.
Baca Juga: DPR Pasang Badan Tolak PHK Massal PPPK, Sodorkan 3 Opsi Ini untuk Efisiensi Anggaran
Namun, regulasi ini justru menjadi tantangan fiskal bagi banyak daerah.
Di mana, banyak daerah yang angka belanja pegawainya di atas 30 persen.
Untuk mengatasinya, sejumlah daerah berencana akan merumahkan PPPK.
Hal tersebut tentu membuat para PPPK resah, sebab jika kebijakan tersebut benar-benar dijalankan, maka mereka akan kehilangan pekerjaan.
Baca Juga: 630 Ribu Guru Madrasah Swasta Gagal jadi PPPK, DPR Usulkan Skema Ini sebagai Solusi
DPR Pasang Badan Bela PPPK
Mencuatnya isu PHK terhadap PPPK mendapat perhatian serius dari DPR.
Wakil Ketua Komisi XI, Fauzi H. Amro mengatakan, pemerintah daerah harus mengambil inisiatif agar tidak merumahkan PPPK.
"Ini amanah undang-undang yang wajib dijalankan dan ini sudah menjadi keputusan bersama antara pemerintah dan DPR, tinggal bagaimana nanti Pemda bisa menginisiasi terhadap PPPK. Kami berharap juga kawan-kawan kepala daerah untuk tidak melakukan pemberhentian (PPPK)," kata Fauzi, dikutip Portaloka.id, Kamis, 2 April 2026.