casn

Nasib PPPK di Ujung Tanduk, Pemerintah Daerah Tak Perpanjang Kontrak Imbas Pembatasan Belanja Pegawai

Rabu, 1 April 2026 | 09:38 WIB
Bupati Mamuju, Sutinah Suhardi sebut kontrak PPPK tak diperpanjang imbas UU HKPD (Pemkab Mamuju)

PORTALOKA.ID - Nasib ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat berada di ujung tanduk.

Pemerintah Kabupaten Mamuju dikabarkan tidak akan memperpanjang kontrak PPPK.

Hal itu disampaikan oleh Bupati Mamuju, Sutinah Suhardi di hadapan para wartawan, Selasa, 30 Maret 2026.

Kepada awak media, Sutinah Suhardi mengatakan pihaknya mengambil keputusan berat dengan tidak memperpanjang kontrak PPPK.

Baca Juga: ASN Kementerian Agama Bakal WFH Sehari dalam Seminggu, Ini Pesan Tegas Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin

Keputusan tersebut dilakukan imbas dari penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD.

Bupati Mamuju mengungkapkan, saat ini belanja pegawai Kabupaten Mamuju menyentuh angka 36 persen.

Kondisi tersebut memaksa Pemkab Mamuju untuk tidak melanjutkan kontrak PPPK.

Selain itu, pemerintah daerah juga telah menghapuskan TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca Juga: Belanja Pegawai Tembus 40 Persen, Bagaimana Nasib PPPK Kulon Progo? Ini Kata Wakil Bupati

"Sekarang Mamuju sekarang belanja pegawai masih di atas 30 persen, kita ada di angka 36 persen walaupun PPPK kita sudah tidak lanjutkan lagi, tidak perpanjang lagi kontraknya, begitu juga TPP ASN sudah tidak ada lagi, itu masih ada di angka 36 persen," jelas Sutinah Suhardi.

"Sehingga ini menjadi PR kami pemerintah kabupaten untuk mencarikan solusi, sehingga belanja pegawai kita sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 ada di angka 30 persen," sambungnya.

Sutinah Suhardi mengaku optimis pada 2027 belanja pegawai Kabupaten Mamuju berada di angka 30 persen

Dia berharap pemerintah pusat menunda kebijakan pembatasan belanja pegawai.

Halaman:

Tags

Terkini