PORTALOKA.ID - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di sejumlah daerah tengah was-was dengan adanya pembatasan belanja pegawai.
Seperti diketahui, pemerintah pusat berencana akan memberlakukan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
UU HKPD mewajibkan pemerintah daerah membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen.
Kebijakan tersebut memaksa pemerintah daerah untuk mengatur belanja pegawai agar sesuai dengan ketentuan.
Baca Juga: Ribuan PPPK di Sejumlah Daerah Terancam Dirumahkan, Kok Bisa? Ternyata Ini Penyebabnya
Kondisi ini membuat PPPK di sejumlah daerah terancam dirumahkan.
Lalu, bagaimana dengan PPPK di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan?
Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam saat Apel Pagi Bersama di Halaman Kantor Bupati Luwu Timur, Senin, 30 Maret 2026 menyinggung soal isu tersebut.
Irwan menyinggung isu efisiensi anggaran yang berkembang di tingkat pusat, termasuk adanya kemungkinan pengurangan tenaga PPPK.
Baca Juga: Guru Madrasah Swasta Tetap Bisa Jadi ASN Walapun Usulan Formasi PPPK Ditolak, Simak Penjelasannya
Namun demikian, ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Luwu Timur berkomitmen untuk tidak melakukan pengurangan tenaga PPPK.
“Saya sudah sampaikan kepada Ibu Wakil dan Sekda, di Luwu Timur tidak ada pengurangan bagi PPPK kita. Mudah-mudahan ini bisa kita pertahankan,” ungkapnya.***