casn

Gubernur Kalbar Ungkap Nasib PPPK di Tengah Isu PHK Massal Akibat Pembatasan Belanja Pegawai 30 Persen

Senin, 30 Maret 2026 | 18:19 WIB
Gubernur Kalbar pastikan PPPK tidak dirumahkan (Info Publik)

PORTALOKA.ID - Isu pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menghangat di sejumlah daerah.

Terkait isu yang beredar, Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Ria Norsan akhirnya buka suara.

Dia menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dalam menjaga keberlanjutan PPPK.

Hal itu ia sampaikan saat memimpin apel pagi di Halaman Kantor Gubernur, Senin, 30 Maret 2026.

Baca Juga: Belanja Pegawai di Bawah 30 Persen, PPPK Kota Bandung Dipastikan Aman dari PHK

Dalam momentum tersebut, Gubernur memberikan perhatian khusus terhadap kepastian nasib PPPK.

Menanggapi isu tersebut, Gubernur Ria Norsan menegaskan, pihaknya tetap mengelola APBS secara hati-hati khususnya agar belanja pegawai tidak melampaui ambang batas 30 persen.

Ria Norsan menegaskan, Pemprov Kalbar tidak akan merumahkan para PPPK.

“Terkait isu merumahkan PPPK, saya pastikan dan tegaskan bahwa kami berupaya semaksimal mungkin agar tidak sampai pada langkah tersebut. Kita kelola APBD dengan baik agar belanja pegawai tetap di bawah 30 persen sehingga nasib PPPK tetap aman,” tegasnya.

Baca Juga: MBG Dipangkas jadi 5 Hari, Purbaya Sebut Negara Hemat Anggaran hingga Rp40 Triliun

Pembatasan Belanja Pegawai Bikin PPPK Cemas

Seperti diberitakan sebelumnya, PPPK di sejumlah daerah tengah dilanda kecemasan.

Rasa was-was tersebut bukan tanpa alasan. Mereka terancam dirumahkan.

Sebanyak 9.000 PPPK di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) terancam dirumahkan.

Halaman:

Tags

Terkini