PORTALOKA.ID - Teka-teki soal nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kota Bandung akhirnya terjawab.
Pemerintah Kota Bandung memastikan, belanja pegawai berada di bawah batas maksimal 30 persen dari total APBD.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menerangkan, saat ini belanja pegawai berada di angka sekitar 29 persen. Angka tersebut masih dalam batas aman.
“Sampai hari ini kami baru mencapai angka 29 persen, jadi masih bisa dijaga di bawah 30 persen,” ujar Farhan, dikutip Portaloka.id, Senin, 30 Maret 2026.
Baca Juga: Benarkah Ada Status ASN Baru Selain PNS dan PPPK? Begini Jawaban BKN
Ia memastikan, Pemkot Bandung mematuhi ketentuan tersebut dalam pengelolaan anggaran. Oleh karena itu, berbagai penyesuaian dilakukan.
Salah satu langkah yang diambil adalah menunda kenaikan anggaran tertentu. Selain itu, rekrutmen CPNS akan dihitung secara cermat agar tidak membebani fiskal.
“Kami akan menghitung skema rekrutmen agar tetap di bawah 30 persen,” kata Farhan.
Ia juga memastikan tidak akan ada pemutusan hubungan kerja terhadap PPPK. Pemerintah berupaya menjaga stabilitas tenaga kerja.
Baca Juga: Ribuan PPPK Terancam PHK Massal, DPR Desak Pemerintah Tunda Pembatasan Belanja Pegawai
“Kita eliminasi kemungkinan PHK. Kita bekerja sangat keras memastikan kemampuan fiskal tetap memenuhi,” tegasnya.
Farhan menambahkan, peningkatan APBD menjadi strategi jangka menengah untuk menjaga keseimbangan anggaran.
Targetnya, APBD Kota Bandung bisa kembali meningkat hingga di atas Rp8 triliun.***