casn

Ribuan PPPK di Sejumlah Daerah Terancam Dirumahkan, Kok Bisa? Ternyata Ini Penyebabnya

Rabu, 25 Maret 2026 | 10:43 WIB
Ilsutrasi - PPPK terancam dirumahkan imbas pembatasan belanja pegawai dalam UU HKPD (Pemkab Pinrang)

Tak terkecuali bagi guru PPPK. Imbasnya, guru PNS diminta mengambil alis jam mengajar yang sebelumnya diampu guru PPPK.

Baca Juga: UU ASN jadi Batu Sandungan Guru Madrasah Swasta Diangkat PPPK, Begini Respons Ketua Baleg DPR Bob Hasan

1.800 PPPK Kota Bitung Rentan PHK

Sebanyak 1.800 PPPK Kota Bitung, Sulawesi Utara (Sulut) juga berpotensi dirumahkan.

Jumlah tersebut terdiri dari 600 PPPK, dan 1.200 PPPK paruh Waktu.

Para PPPK di lingkungan Pemkot Bitung ini terancam pemutusan hubungan kerja dan kehilangan mata pencaharian.

Lantas, mengapa PPPK di sejumlah daerah berpotensi dirumahkan?

Baca Juga: Rencana Sekolah Daring Dibatalkan, Menko PMK Pastikan Pembelajaran Berjalan Normal

UU HKPD Jadi Pemicu PHK PPPK

Kebijakan sejumlah pemerintah daerah yang tidak memperpanjang kontrak PPPK bukan tanpa sebab.

Pembatasan belanja pegawai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah jadi pemicunya.

Dalam UU HKPD ditetapkan, belanja pegawai dibatasi sebesar 30 persen dari total belanja APDB.

Kondisi ini memaksa pemerintah daerah mengatur ulang belanja pegawai yang selama ini telah berjalan.

Baca Juga: Selamat! 15.038 Guru PAI di Sekolah Lulus Sertifikasi PPG 2026, Menteri Agama: 120 Belum Lulus

Lebih parahnya lagi, berdasarkan informasi yang dihimpun Portaloka.id, lebih dari 80 persen pemerintah daerah tercatat melampaui batas tersebut.

Halaman:

Tags

Terkini