Pembatasan belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD tersebut ada masa transisinya, yakni pada 2023-2027.
Artinya, mulai 2027 aturan tersebut akan mulai diimplementasikan.
DPR: Pemerintah Harus Segera Cari Solusi Selamatkan Nasib PPPK
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, menegaskan bahwa batas maksimal 30 persen belanja pegawai memang telah diatur dalam undang-undang.
Menurut Dede, pembatasan tersebut bertujuan agar pemerintah daerah tetap mampu memenuhi belanja wajib lainnya seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
“Kalau ini ditegakkan, tentu akan berujung pada dampak. Pertanyaannya, dari awal mengapa formasi itu dibuka melebihi kemampuan kapasitas fiskal daerah?” ujar Dede Yusuf.
Ia pun meminta agar pemerintah pusat segera mencari jalan keluar dengan regulasi terbaru untuk mengantisipasi nasib PPPK yang terlanjur diangkat.***
Artikel Terkait
Prabowo Pilih Lebaran di Aceh Sekaligus Cek Pemulihan Pasca Bencana
Bikin Nyesek! Tak Ada Foto Keluarga Edisi Lebaran Berkonsep Unik, Ayah Vidi Aldiano: Tukang Idenya Meninggal Dunia
Momen Petugas Satlantas Datangi dan Tegur Rombongan Pemudik yang Sedang Makan di Bahu Jalan Tol Cipali
Ribuan SPPG Pelaksana Program MBG Disuspend, BGN Ungkap Alasannya
Momen Warga Unboxing Bingkisan dari Open House Prabowo, Ada Sekaleng Biskuit, Tumbler, hingga Sembako
Kronologi Kasus Pembunuhan Cucu Mpok Nori di Cipayung, Polisi Tangkap Mantan Suami Asal Iran yang Diduga Mencoba Kabur
ASN-Swasta Bakal WFH usai Lebaran 2026, Apa Sebenarnya yang Terjadi Ihwal Sulitnya Pasokan Energi dari Timur Tengah?
Update Arus Balik Lebaran 2026, Kakorlantas Polri Prediksi 3 Puncak akan Terjadi dalam Waktu yang Berdekatan
Menpan RB Beri Batas Waktu Pengusulan CPNS dan PPPK 2026 Sampai 31 Maret, Pendidikan dan Kesehatan jadi Prioritas, Simak Isi Surat Edarannya
Bukan SMA, Ini Tingkat Pendidikan yang Mendominasi ASN di Jawa Barat