Minggu, 19 Juli 2026

Ribuan PPPK di Sejumlah Daerah Terancam Dirumahkan, Kok Bisa? Ternyata Ini Penyebabnya

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Rabu, 25 Maret 2026 | 10:43 WIB
Ilsutrasi - PPPK terancam dirumahkan imbas pembatasan belanja pegawai dalam UU HKPD (Pemkab Pinrang)
Ilsutrasi - PPPK terancam dirumahkan imbas pembatasan belanja pegawai dalam UU HKPD (Pemkab Pinrang)

Pembatasan belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD tersebut ada masa transisinya, yakni pada 2023-2027.

Artinya, mulai 2027 aturan tersebut akan mulai diimplementasikan.

DPR: Pemerintah Harus Segera Cari Solusi Selamatkan Nasib PPPK

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, menegaskan bahwa batas maksimal 30 persen belanja pegawai memang telah diatur dalam undang-undang.

Baca Juga: 2 Undang-Undang Ini Penyebab Guru Madrasah Swasta Gagal jadi PPPK, Salah Satu Pasal Dianggap Diskriminatif

Menurut Dede, pembatasan tersebut bertujuan agar pemerintah daerah tetap mampu memenuhi belanja wajib lainnya seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.

“Kalau ini ditegakkan, tentu akan berujung pada dampak. Pertanyaannya, dari awal mengapa formasi itu dibuka melebihi kemampuan kapasitas fiskal daerah?” ujar Dede Yusuf.

Ia pun meminta agar pemerintah pusat segera mencari jalan keluar dengan regulasi terbaru untuk mengantisipasi nasib PPPK yang terlanjur diangkat.***

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X