casn

Ribuan PPPK di Sejumlah Daerah Terancam Dirumahkan, Kok Bisa? Ternyata Ini Penyebabnya

Rabu, 25 Maret 2026 | 10:43 WIB
Ilsutrasi - PPPK terancam dirumahkan imbas pembatasan belanja pegawai dalam UU HKPD (Pemkab Pinrang)

PORTALOKA.ID - Rasa was-was tengah menghantui para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Tidak hanya di satu wilayah, PPPK di sejumlah daerah di Indonesia juga merasakan hal yang sama.

Rasa was-was tersebut bukan tanpa alasan. Mereka terancam dirumahkan.

Pemerintah daerah disebut-sebut tidak akan lagi memperpanjang kontrak PPPK.

Baca Juga: Kelahiran 1991 Segera Merapat! Ini Kesempatan Terakhir Ikut Tes CPNS 2026, Simak Syarat Lengkapnya

Jika kebijakan tersebut jadi diterapkan, maka ribuan PPPK di sejumlah daerah dipastikan kehilangan pekerjaan yang selama ini menjadi sumber penghidupan keluarganya.

9.000 PPPK NTT Terancam Dirumahkan

Sebanyak 9.000 PPPK di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) terancam dirumahkan.

Kondisi ini tentu membuat para pegawai resah, karena akan kehilangan pekerjaan.

Keresahan tersebut juga dirasakan oleh para tenaga pendidik dan tenaga kesehatan yang berstatus PPPK.

Baca Juga: Menpan RB Beri Batas Waktu Pengusulan CPNS dan PPPK 2026 Sampai 31 Maret, Pendidikan dan Kesehatan jadi Prioritas, Simak Isi Surat Edarannya

2.000 PPPK Sulbar Berpotensi Nganggur

Selain NTT, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) juga dikabarkan akan merumahkan PPPK.

Sebanyak 2.000 PPPK Sulbar berpotensi jadi pengangguran imbas dari kebijakan tersebut.

Halaman:

Tags

Terkini