Ia pun lantas mempertanyakan pasal mana dalam UU ASN yang menghambat pengangkatan PPPK guru madrasah swasta.
"Undang-Undang pasal berapa supaya bisa kita ubah?" tanya Marwan kepada Menpan RB.
Mendapat pertanyaan tersebut, Menpan RB tidak secara gamblang menyebut pasal mana yang jadi hambatan.
Ia hanya mengatakan bahwa peraturan tersebut ada di dalam UU ASN.
"UU ASN memerintahkan kami untuk PPPK hanya di instansi pemerintah," jelas Rini.
Respons Ketua Baleg Bob Hasan
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan turut merespons isu tersebut.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Bob Hasan menyatakan siap untuk mengakomodir guru madrasah swasta dalam revisi UU ASN.
"Siap," jawab Bob Hasan singkat.***