casn

UU ASN jadi Batu Sandungan Guru Madrasah Swasta Diangkat PPPK, Begini Respons Ketua Baleg DPR Bob Hasan

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:29 WIB
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan siap akomodir PPPK guru madrasah swasta dalam revisi UU ASN (DPR RI)

Baca Juga: Usulan 630 Ribu PPPK Guru Madrasah Swasta Ditolak Menpan RB, PGMM Sampaikan Pernyataan Sikap: Negara Jangan Diskrimiatif!

Ia pun lantas mempertanyakan pasal mana dalam UU ASN yang menghambat pengangkatan PPPK guru madrasah swasta.

"Undang-Undang pasal berapa supaya bisa kita ubah?" tanya Marwan kepada Menpan RB.

Mendapat pertanyaan tersebut, Menpan RB tidak secara gamblang menyebut pasal mana yang jadi hambatan.

Ia hanya mengatakan bahwa peraturan tersebut ada di dalam UU ASN.

"UU ASN memerintahkan kami untuk PPPK hanya di instansi pemerintah," jelas Rini.

Baca Juga: Ribuan Guru Madrasah Swasta Siap Gelar Aksi Nasional Jilid 2 pada 2 Mei 2026, Tuntut Diangkat jadi PPPK

Respons Ketua Baleg Bob Hasan

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan turut merespons isu tersebut.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Bob Hasan menyatakan siap untuk mengakomodir guru madrasah swasta dalam revisi UU ASN.

"Siap," jawab Bob Hasan singkat.***

Halaman:

Tags

Terkini