PORTALOKA.ID - Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan sebanyak 630.375 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk guru madrasah swasta.
Kabar ini tentu menjadi angin segar bagi guru madrasah swasta yang telah mengabdi puluhan tahun.
Namun, harapan guru madrasah swasta untuk diangkat menjadi PPPK hampir sirna.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini secara tegas menyatakan pihaknya tidak dapat memberikan formasi PPPK untuk guru madrasah swasta.
Baca Juga: Selamat, 97.122 Guru Lulus Sertifikasi, Kemenag: Mereka Berhak Mendapatkan Tunjangan Profesi
Rini beralasan formasi PPPK hanya diperuntukkan bagi sekolah maupun madrasah negeri.
Hal tersebut Ia sampaikan dalam rapat kerja dengan Menteri Agama dan Komisi VIII DPR RI, Selasa, 12 Maret 2026.
Menpan RB berdalih, pengangkatan PPPK guru madrasah swasta tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Undang-Undang ASN memang tidak memberikan itu, saya tidak bisa memberikan formasi untuk sekolah swasta, karena ini hanya untuk sekolah negeri," kata Menpan RB, Rini Widyantini.
Baca Juga: Lebih Kecil dari MBG, Sebegini Anggaran Gaji Guru Madrasah Swasta jika Diangkat jadi PPPK
Komisi VIII Pertanyakan Pasal UU ASN
Sebelumnya, Komisi VIII DPR RI telah menyetujui pengangkatan guru madrasah swasta melalui jalur afirmasi.
Ketua Komisi VIII, Marwan Dasopang menegaskan, pihaknya mendukung pengangkatan PPPK guru madrasah swasta tanpa syarat.
"Pada dasarnya DPR menyetujui 630 ribu guru diterima PPPK tanpa syarat. Pertimbangannya real, mereka sudah mengabdi, mencerdaskan anak bangsa, dan jerih payah mereka sudah kita nikmati," tegas Marwan Dasopang.