casn

Guru Madrasah Swasta Kembali Dijegal untuk jadi PPPK, PGMM Serukan Aksi Nasional

Minggu, 15 Maret 2026 | 04:39 WIB
Ketua Umum PGMM Tedi Malik serukan aksi nasional guru madrasah swasta tuntut diangkat jadi PPPK (Portaloka.id/Arman)

PORTALOKA.ID - Ribuan guru madrasah swasta di seluruh Indonesia menyatakan kekecewaan mendalam atas kebijakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) yang dinilai diskriminatif.

Kebijakan terbaru yang menolak usulan 630.000 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk guru madrasah swasta dan membatasi seleksi hanya untuk instansi negeri (sekolah di bawah Pemda/Kemenag negeri) telah menutup harapan ratusan ribu pendidik yang telah mengabdi puluhan tahun.

Berdasarkan aturan yang diberlakukan, guru madrasah swasta dipastikan tidak bisa mengikuti seleksi PPPK 2026 karena secara regulasi tidak dianggap sebagai "instansi pemerintah".

Hal ini bertentangan dengan fakta di lapangan bahwa mereka memiliki kontribusi setara dalam mencerdaskan anak bangsa. 

Baca Juga: Usulan PPPK Guru Madrasah Swasta Ditolak MenPAN RB, PGMM: Ini Bukti Nyata Diskriminasi!

PGMM Kecewa Atas Kebijakan Menpan RB

Perkumpulan Guru Madrasah Mandiri (PGMM) menyatakan kekecewaannya terhadap kebijakan Menpan RB, Rini Widyantini.

Mereka menilai kebijakan tersebut sangat diskriminatif dan merugikan guru madrasah swasta.

Dalam keterangannya yang diterima Portaloka.id, Minggu, 15 Maret 2026, PGMM menyampaikan beberapa poin yang mengkritisi kebijakan tersebut.

Baca Juga: Jawaban Mengejutkan Menpan RB Terkait Usulan PPPK Guru Madrasah Swasta

Menurut PGMM, Menpan RB dianggap mengabaikan dedikasi guru madrasah swasta yang telah mengabdi belasan hingga puluhan tahun.

"Kebijakan ini tidak adil (diskriminatif). Penolakan terhadap usulan 630.000 formasi PPPK dari Kementerian Agama mengakibatkan harapan guru swasta sirna," kata Ketua Umum PGMM, Tedi Malik dalam keterangannya.

Lebih lanjut, PGMM meminta agar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) direvisi.

Hal itu lantaran UU tersebut yang menyebabkan terhambatnya guru madrasah swasta untuk diangkat menjadi PPPK.

Halaman:

Tags

Terkini