- Jaminan pensiun
- Jaminan hari tua.
Baca Juga: DPR Minta Kemenag Angkat Guru Madrasah Swasta jadi PPPK Tahun Ini
Tunjangan PPPK Guru Madrasah Swasta
Guru madrasah swasta yang sudah diangkat menjadi PPPK, akan menerima beberapa tunjangan.
Di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 disebutkan PPPK diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Adapun tunjangan yang diterima PPPK terdiri dari:
Baca Juga: Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat THR 2026? Intip Regulasi Terbaru Tentang Tunjangan Hari Raya ASN
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- tunjangan jabatan struktural
- Tunjangan jabatan fungsional
- Tunjangan lainnya.
Baca Juga: Terungkap! Pangkal Masalah Guru Madrasah Swasta Sulit Ikut PPPK dan Kesejahteraan Tidak Meningkat
Nantinya, gaji dan tunjangan PPPK di instansi pemerintah pusat dibebankan kepada APBN. Sedangkan, gaji dan tunjangan PPPK di instansi pemerintah daerah dibebankan kepada APBD.***