casn

Guru Madrasah Swasta Tak Lagi jadi Anak Tiri, Kemenag Usulkan 630 Ribu Formasi, Bagaimana Mekanisme Pengangkatannya?

Selasa, 17 Februari 2026 | 10:28 WIB
Menteri Agama Nasaruddin Umar sebut pengangkatan guru madrasah swasta jadi PPPK secara bertahap (Kemenag RI)

PORTALOKA.ID - Selama ini guru madrasah swasta kerap dianggap sebagai "anak tiri" oleh pemerintah.

Stigma tersebut lantaran para guru madrasah swasta sering tidak terakomodir dalam sejumlah kebijakan pemerintah.

Di antara kebijakan yang dianggap diskriminatif oleh guru madrasah swasta adalah soal pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Para guru madrasah swasta selama ini belum terakomodir dalam kebijakan pengangkatan PPPK.

Baca Juga: VIRAL! Relawan SPPG Pamer Gaji Pertama 10 Hari Kerja Dapat Rp1,3 Juta, Warganet Bandingkan dengan Gaji Guru Honorer

Hal inilah yang membuat guru madrasah swasta merasa dianaktirikan oleh pemerintah.

Padahal, mereka secara resmi terdaftar dalam pangkalan data Kementerian Agama (Kemenag).

Namun demikian, tidak serta merta para guru madrasah swasta terakomodir dalam kebijakan pengangkatan PPPK, baik paruh waktu maupun penuh waktu.

Akhir Penantian Ribuan Guru Madrasah Swasta

Baca Juga: Di Hadapan Komisi VIII DPR RI dan Guru Honorer, Kakanwil Kemenag Jabar Sampaikan Proses Usulan 630 Ribu PPPK Guru Madrasah

Pengabdian guru madrasah swasta tidaklah sebentar. Di antara mereka ada yang sudah mengabdi lebih dari 20 tahun.

Tidak sedikit yang usianya sudah hampir memasuki masa pensiun.

Di tengah keputusasaan, kabar bahagia pun datang. Kemenag menyatakan akan mengangkat guru madrasah swasta menjadi PPPK.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis), Amien Suyitno mengatakan, saat ini usulan pengangkatan guru madrasah swasta sedang dalam diproses bersama kementerian terkait.

Halaman:

Tags

Terkini