PORTALOKA.ID - Selama ini guru madrasah swasta kerap dianggap sebagai "anak tiri" oleh pemerintah.
Stigma tersebut lantaran para guru madrasah swasta sering tidak terakomodir dalam sejumlah kebijakan pemerintah.
Di antara kebijakan yang dianggap diskriminatif oleh guru madrasah swasta adalah soal pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Para guru madrasah swasta selama ini belum terakomodir dalam kebijakan pengangkatan PPPK.
Hal inilah yang membuat guru madrasah swasta merasa dianaktirikan oleh pemerintah.
Padahal, mereka secara resmi terdaftar dalam pangkalan data Kementerian Agama (Kemenag).
Namun demikian, tidak serta merta para guru madrasah swasta terakomodir dalam kebijakan pengangkatan PPPK, baik paruh waktu maupun penuh waktu.
Akhir Penantian Ribuan Guru Madrasah Swasta
Pengabdian guru madrasah swasta tidaklah sebentar. Di antara mereka ada yang sudah mengabdi lebih dari 20 tahun.
Tidak sedikit yang usianya sudah hampir memasuki masa pensiun.
Di tengah keputusasaan, kabar bahagia pun datang. Kemenag menyatakan akan mengangkat guru madrasah swasta menjadi PPPK.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis), Amien Suyitno mengatakan, saat ini usulan pengangkatan guru madrasah swasta sedang dalam diproses bersama kementerian terkait.