Sabtu, 18 Juli 2026

Kemenag Ungkap Persoalan Teknis Pengangkatan PPPK Guru Madrasah, di Antaranya Pernah Ikut CPNS

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Minggu, 15 Februari 2026 | 15:02 WIB
Kemenag Lampung bahas persoalan teknis pengangkatan PPPK guru madrasah (Kemenag Lampung)
Kemenag Lampung bahas persoalan teknis pengangkatan PPPK guru madrasah (Kemenag Lampung)

PORTALOKA.ID - Persoalan pengangkatan guru madrasah menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah menjadi isu nasional.

Kementerian Agama (Kemenag) baik daerah maupun pusat saat ini tengah berupaya mengatasi persoalan pengangkatan guru madrasah menjadi PPPK.

Begitu pun dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung. Persoalan tersebut juga mendapat perhatian serius.

Hal itu terungkap dalam audiensi Kemenag Lampung dengan Senator DPD RI asal Lampung, Abdul Hakim di Kantor DPD RI Perwakilan Provinsi Lampung, Rabu, 11 Februari 2026.

Baca Juga: PGMM Sambut Baik Usulan 630 Ribu Formasi PPPK Guru Madrasah Swasta oleh Kemenag, Sodorkan Skema Ini untuk Pengangkatan Berkeadilan

Kanwil Kemenag Lampung yang diwakili Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Heri Setiawan bersama Ketua Tim Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Roswidan memaparkan sejumlah persoalan teknis dalam proses pengangkatan PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu.

Persoalan teknis tersebut berdampak langsung terhadap pemenuhan kebutuhan guru di madrasah negeri.

Secara normatif, proses pengangkatan PPPK telah berjalan sesuai mekanisme nasional.

Namun di lapangan, masih ditemukan kendala administratif, antara lain akun guru yang terblokir dalam sistem kepegawaian akibat pernah mengikuti seleksi CPNS dan tidak lulus, sehingga tidak dapat diakomodasi dalam skema PPPK paruh waktu.

Baca Juga: Anggota Dewan Ini Bongkar Akar Permasalahan Guru Madrasah Swasta Tak Sejahtera hingga Sulit Ikut PPPK, Ternyata Ini Penyebabnya

“Sejumlah guru yang sebelumnya mengabdi di madrasah negeri kini diangkat sebagai PPPK melalui formasi pemerintah daerah di bawah Dinas Pendidikan dan tidak lagi kembali ke madrasah. Kondisi ini berdampak langsung pada kekurangan tenaga pendidik di madrasah negeri di daerah,” kata Heri Setiawan.

Ia menambahkan, kebutuhan riil tenaga pendidik di daerah belum sepenuhnya dapat diimbangi dengan ketersediaan anggaran.

Hal ini menurut Heri, diperlukan penyampaian kebutuhan guru secara komprehensif oleh pemerintah daerah, Dinas Pendidikan, Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta instansi terkait lainnya kepada pemerintah pusat.

“Kami juga mendorong adanya kebijakan afirmatif dari pemerintah pusat agar PPPK, termasuk PPPK paruh waktu yang baru diangkat, dapat dipertimbangkan untuk beralih status menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) guna memastikan mekanisme pembayaran gaji berjalan lebih optimal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X