PORTALOKA.ID - Harapan guru madrasah swasta untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sangat besar.
Berbagai langkah telah mereka tempuh agar para guru madrasah swasta mendapatkan kesempatan diangkat jadi PPPK.
Setelah bertahun-tahun, harapan itu tampaknya akan segera terwujud.
Kementerian Agama (Kemenag) memastikan guru madrasah swasta akan diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK.
Baca Juga: Apakah 630 Ribu Guru Madrasah Swasta akan Diangkat Sekaligus jadi PPPK? Begini Penjelasan Kemenag
Hal itu pula yang disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, Dudu Rohman saat menghadiri Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VIII DPR RI di Pondok Pesantren Al Mizan, Kabupaten Majalengka, Kamis, 12 Februari 2026.
dalam dialog bersama anggota DPR RI, guru honorer, serta kepala madrasah Kabupaten Majalengka, Dudu Rohman menegaskan bahwa Kemenag tengah memproses usulan PPPK guru madrasah swasta secara nasional.
Kakanwil Kemenag Jabar menjelaskan, usulan pengangkatan PPPK tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan dan kepastian status guru madrasah.
“Kami juga langsung melakukan langkah konkret terkait pengusulan PPPK. Saat ini Bapak Menteri Agama sedang memprosesnya bersama kementerian terkait. Bahkan angkanya tidak tanggung-tanggung, sebanyak 630 ribu formasi yang diusulkan untuk guru madrasah swasta melalui mekanisme afirmasi,” ujarnya.
Dudu menegaskan, seluruh proses akan berjalan sesuai ketentuan dan regulasi yang berlaku.
“Tentu semuanya akan berproses sesuai ketentuannya, regulasinya, serta kewenangan masing-masing kementerian terkait,” tegasnya.
Pendataan dan Validasi Data Guru Madrasah Swasta
Dalam kesempatan terpisah, Kakanwil Kemenag Jawa Barat mengungkapkan proses pengangkatan PPPK guru madrasah swasta yang saat ini sedang berjalan.