casn

Menkeu Purbaya Spill Jadwal Pencairan THR PNS dan PPPK 2026, Anggaran Capai Rp55 Triliun

Senin, 16 Februari 2026 | 10:21 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa beri bocoran jadwal pencairan THR ASN 2026 (Kemenkeu RI)

PORTALOKA.ID - Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan momen yang ditunggu-tunggu oleh Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dipastikan akan menerima THR.

THR adalah penghasilan tambahan PNS dan PPPK yang diterima menjelang hari raya keagamaan.

Tujuan utama pemberian THR adalah membantu pegawai memenuhi kebutuhan finansial yang meningkat menjelang hari raya keagamaan.

Baca Juga: Kemenag Ungkap Persoalan Teknis Pengangkatan PPPK Guru Madrasah, di Antaranya Pernah Ikut CPNS

Selain PNS dan PPPK, prajurit TNI, anggota Polri dan pejabat negara serta pensiunan dan penerima pensiun termasuk ke dalam penerima THR.

Komponen THR PNS dan PPPK

Pemerintah sendiri menetapkan sejumlah komponen dalam THR yang diberikan kepada ASN.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, komponen Tunjangan Hari Raya bagi ASN, terdiri dari:

Baca Juga: Siap-Siap jadi ASN! Kemenag Beri Bocoran Proses Pengangkatan PPPK Guru Madrasah Swasta yang Sedang Berjalan

- Gaji pokok

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan

- Tunjangan jabatan

Halaman:

Tags

Terkini