PORTALOKA.ID - Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan momen yang ditunggu-tunggu oleh Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dipastikan akan menerima THR.
THR adalah penghasilan tambahan PNS dan PPPK yang diterima menjelang hari raya keagamaan.
Tujuan utama pemberian THR adalah membantu pegawai memenuhi kebutuhan finansial yang meningkat menjelang hari raya keagamaan.
Baca Juga: Kemenag Ungkap Persoalan Teknis Pengangkatan PPPK Guru Madrasah, di Antaranya Pernah Ikut CPNS
Selain PNS dan PPPK, prajurit TNI, anggota Polri dan pejabat negara serta pensiunan dan penerima pensiun termasuk ke dalam penerima THR.
Komponen THR PNS dan PPPK
Pemerintah sendiri menetapkan sejumlah komponen dalam THR yang diberikan kepada ASN.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, komponen Tunjangan Hari Raya bagi ASN, terdiri dari:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan