PORTALOKA.ID - Kementerian Agama (Kemenag) semakin serius untuk mengangkat guru madrasah swasta jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Langkah tersebut sebagai respons terhadap aspirasi guru madrasah swasta yang menuntut diangkat jadi PPPK.
Persoalan guru madrasah swasta telah menjadi isu nasional dan mendapat perhatian banyak pihak.
Kemenag pun mengambil langkah cepat untuk menyelesaikan persoalan guru madrasah swasta.
Sebelumnya, saat menerima perwakilan aksi guru madrasah swasta bersama Komisi VIII DPR RI, Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Amien Suyitno mengungkapkan bahwa Kemenag telah mengusulkan 630 ribu formasi PPPK guru madrasah.
Saat ini, menurut Dirjen Pendis, sudah memasuki tahap pembahasan dengan kementerian terkait.
“Kami juga langsung action terkait dengan pengusulan PPPK, sekarang Pak Menteri sedang memproses dengan Kementerian terkait. Bahkan angkanya tidak tanggung-tanggung, sekitar 630 ribu guru yang kita usulkan. Semua akan berproses sesuai dengan ketentuannya, regulasinya, dan sesuai dengan kewenengan kementerian terkait,” ujar Amien Suyitno, Rabu, 11 Februari 2026.
Pendataan dan Validasi Jumlah Guru Madrasah Swasta
Baca Juga: Kemenag Ungkap Persoalan Teknis Pengangkatan PPPK Guru Madrasah, di Antaranya Pernah Ikut CPNS
Sebagai tindak lanjut atas pengusulan formasi PPPK, saat ini Kementerian Agama tengah melakukan pendataan dan validasi jumlah guru madrasah swasta.
Hal itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Barat Dudu Rohman.
Kakanwil Kemenag Jabar menyampaikan hal itu saat pembukaan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Subang, Rabu, 11 Februari 2026.
Dikatakan Dudu, Menteri Agama dan Sekjen Kemenag saat ini tengah melakukan langkah-langkah strategis berupa pendataan dan validasi jumlah guru madrasah swasta secara akurat dan komprehensif, termasuk guru yang belum tersertifikasi maupun yang masih menerima honor di madrasah swasta.